Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi
persoalan serius yang menyentuh aspek keadilan substantif. Hukum kerap
dipersepsikan tidak netral dan cenderung dipengaruhi relasi kekuasaan,
kepentingan politik, serta kondisi sosial masyarakat.
Fenomena diskriminasi dan ketimpangan dalam
penerapan hukum memunculkan kritik bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi
instrumen keadilan. Dalam konteks ini, pemikiran dekonstruksi hukum menawarkan
pendekatan kritis untuk membaca ulang hukum secara lebih kontekstual dan berorientasi
pada keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pembahasan
Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia
terletak pada ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktiknya. Secara
normatif, Indonesia adalah negara hukum. Namun dalam praktik, hukum sering
tidak berjalan efektif dan adil. Data dalam kajian menunjukkan adanya faktor
diskriminasi, intervensi kekuasaan, serta rendahnya integritas aparat penegak
hukum yang berdampak pada ketidakpercayaan publik.
Kondisi ini melahirkan stigma yang dikenal luas,
yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ditelaah melalui pendekatan
sosiologis hukum, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Soerjono Soekanto
mengemukakan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor,
yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat,
dan kebudayaan.
Dalam praktiknya, kelima faktor ini tidak
berjalan secara harmonis. Ketidakjelasan norma, lemahnya koordinasi antar
aparat, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta
benturan nilai budaya menjadi hambatan nyata dalam proses penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, pemikiran dekonstruksi
hukum yang dikembangkan oleh Jacques Derrida menjadi relevan. Derrida memandang
hukum bukan sebagai sistem yang memiliki makna tunggal dan tetap, melainkan
sebagai teks yang terbuka terhadap berbagai interpretasi. Artinya, hukum tidak
bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan budaya yang
melingkupinya.
Dekonstruksi tidak bertujuan meruntuhkan hukum,
melainkan membongkar asumsi-asumsi yang dianggap mapan. Pendekatan ini mengajak
untuk melihat kembali bagaimana hukum dibentuk, siapa yang diuntungkan, dan
siapa yang dirugikan.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,
pendekatan ini penting untuk mengidentifikasi bias yang sering tersembunyi di
balik norma hukum yang tampak netral. Sebagai contoh, ketidakjelasan rumusan
norma dalam peraturan perundang-undangan sering menimbulkan multiinterpretasi.
Hal ini membuka ruang bagi subjektivitas aparat dalam menafsirkan hukum.
Dalam kondisi tertentu, subjektivitas tersebut
dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, baik ekonomi maupun politik.
Dekonstruksi membantu mengurai persoalan ini dengan cara membongkar struktur
bahasa hukum yang ambigu dan membuka ruang interpretasi yang lebih adil.
Selain itu, dekonstruksi juga relevan dalam
memahami relasi antara hukum dan kekuasaan. Dalam banyak kasus, hukum tidak
berdiri sebagai entitas independen, melainkan berinteraksi dengan kekuasaan.
Derrida menegaskan bahwa hukum selalu berada dalam jaringan relasi kuasa. Oleh
karena itu, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang
mempengaruhinya. Pendekatan ini juga memberikan perspektif baru dalam melihat
keadilan. Selama ini, keadilan sering dipahami secara formal, yaitu kesesuaian
dengan aturan tertulis. Namun dekonstruksi menantang pemahaman tersebut dengan
menekankan pentingnya keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur dari
prosedur, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang
rentan.
Dalam praktiknya, keadilan formal sering kali
mengabaikan ketimpangan sosial. Misalnya, akses terhadap bantuan hukum tidak
merata. Masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah sering kesulitan memperoleh
perlindungan hukum yang memadai. Dalam situasi ini, penerapan hukum yang sama
secara formal justru menghasilkan ketidakadilan secara substantif.
Dekonstruksi mendorong aparat penegak hukum
untuk membaca hukum secara kontekstual. Artinya, setiap kasus tidak hanya
dilihat dari aspek normatif, tetapi juga dari kondisi sosial yang
melatarbelakanginya. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo
yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, bukan
sekadar alat untuk menegakkan aturan.
Lebih jauh, dekonstruksi juga menekankan
pentingnya kritik terhadap sistem hukum yang ada. Kritik ini bukan untuk
melemahkan hukum, tetapi untuk memperbaikinya. Hukum yang tidak terbuka
terhadap kritik akan menjadi kaku dan kehilangan relevansinya dengan
perkembangan masyarakat.
Sebaliknya, hukum yang terbuka terhadap kritik
akan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks
Indonesia, pendekatan dekonstruksi dapat menjadi dasar untuk melakukan
reformasi penegakan hukum.
Reformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek regulasi,
tetapi juga aspek budaya hukum. Perubahan budaya hukum menjadi penting karena
hukum tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi juga oleh nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor kunci dalam
keberhasilan penegakan hukum. Tanpa kesadaran hukum yang baik, aturan hukum
tidak akan efektif. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum harus menjadi
bagian dari strategi reformasi hukum. Dekonstruksi dapat membantu proses ini
dengan membuka ruang dialog antara hukum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Di sisi lain, integritas aparat penegak hukum
juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Aparat penegak hukum harus mampu
menjalankan perannya secara profesional dan independen. Tanpa integritas, hukum
akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Dekonstruksi membantu mengingatkan bahwa aparat
tidak boleh terjebak dalam pemahaman hukum yang sempit dan formalistik. Dengan
demikian, dekonstruksi hukum bukan sekadar konsep teoritis, tetapi memiliki
implikasi praktis dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini membuka
ruang untuk pembacaan hukum yang lebih kritis, kontekstual, dan berorientasi
pada keadilan substantif.
Penutup
Penegakan hukum di Indonesia membutuhkan
pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kritis dan kontekstual.
Dekonstruksi hukum menawarkan cara pandang baru untuk membaca hukum sebagai
sistem yang dinamis dan sarat nilai. Pendekatan ini membantu mengungkap bias,
ketimpangan, dan relasi kuasa yang mempengaruhi hukum. Oleh karena itu, aparat
penegak hukum perlu mengintegrasikan perspektif dekonstruksi dalam praktiknya
agar hukum tidak hanya menjadi alat formal, tetapi juga instrumen keadilan
substantif. Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan integritas aparat,
perbaikan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta
sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. (ldr)
Referensi :
Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan
kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Ariwidodo, E. (2013). Logosentrisme Jacques
Derrida dalam filsafat bahasa. Karsa, 21(2).
Hakim, A. (t.t.). Jacques Derrida: Teks dan
strategi dekonstruksi. Yogyakarta: Kanisius.
Rahardjo, S. (2009). Masalah penegakan hukum
suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2010). Ilmu hukum. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2009). Beberapa permasalahan hukum
dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI Press.
Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI