Cari Berita

Dekonstruksi Hukum dan Tantangan Keadilan di Indonesia

Hendra Azwar-Panmud Perdata PN Tangerang - Dandapala Contributor 2026-03-28 11:30:16
Dok. Penulis.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi persoalan serius yang menyentuh aspek keadilan substantif. Hukum kerap dipersepsikan tidak netral dan cenderung dipengaruhi relasi kekuasaan, kepentingan politik, serta kondisi sosial masyarakat.

Fenomena diskriminasi dan ketimpangan dalam penerapan hukum memunculkan kritik bahwa hukum belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan. Dalam konteks ini, pemikiran dekonstruksi hukum menawarkan pendekatan kritis untuk membaca ulang hukum secara lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pembahasan

Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia terletak pada ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktiknya. Secara normatif, Indonesia adalah negara hukum. Namun dalam praktik, hukum sering tidak berjalan efektif dan adil. Data dalam kajian menunjukkan adanya faktor diskriminasi, intervensi kekuasaan, serta rendahnya integritas aparat penegak hukum yang berdampak pada ketidakpercayaan publik.

Kondisi ini melahirkan stigma yang dikenal luas, yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ditelaah melalui pendekatan sosiologis hukum, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat, dan kebudayaan.

Dalam praktiknya, kelima faktor ini tidak berjalan secara harmonis. Ketidakjelasan norma, lemahnya koordinasi antar aparat, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta benturan nilai budaya menjadi hambatan nyata dalam proses penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, pemikiran dekonstruksi hukum yang dikembangkan oleh Jacques Derrida menjadi relevan. Derrida memandang hukum bukan sebagai sistem yang memiliki makna tunggal dan tetap, melainkan sebagai teks yang terbuka terhadap berbagai interpretasi. Artinya, hukum tidak bebas nilai. Ia dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan budaya yang melingkupinya.

Dekonstruksi tidak bertujuan meruntuhkan hukum, melainkan membongkar asumsi-asumsi yang dianggap mapan. Pendekatan ini mengajak untuk melihat kembali bagaimana hukum dibentuk, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pendekatan ini penting untuk mengidentifikasi bias yang sering tersembunyi di balik norma hukum yang tampak netral. Sebagai contoh, ketidakjelasan rumusan norma dalam peraturan perundang-undangan sering menimbulkan multiinterpretasi. Hal ini membuka ruang bagi subjektivitas aparat dalam menafsirkan hukum.

Dalam kondisi tertentu, subjektivitas tersebut dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, baik ekonomi maupun politik. Dekonstruksi membantu mengurai persoalan ini dengan cara membongkar struktur bahasa hukum yang ambigu dan membuka ruang interpretasi yang lebih adil.

Selain itu, dekonstruksi juga relevan dalam memahami relasi antara hukum dan kekuasaan. Dalam banyak kasus, hukum tidak berdiri sebagai entitas independen, melainkan berinteraksi dengan kekuasaan. Derrida menegaskan bahwa hukum selalu berada dalam jaringan relasi kuasa. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang mempengaruhinya. Pendekatan ini juga memberikan perspektif baru dalam melihat keadilan. Selama ini, keadilan sering dipahami secara formal, yaitu kesesuaian dengan aturan tertulis. Namun dekonstruksi menantang pemahaman tersebut dengan menekankan pentingnya keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur dari prosedur, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang rentan.

Dalam praktiknya, keadilan formal sering kali mengabaikan ketimpangan sosial. Misalnya, akses terhadap bantuan hukum tidak merata. Masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah sering kesulitan memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dalam situasi ini, penerapan hukum yang sama secara formal justru menghasilkan ketidakadilan secara substantif.

Dekonstruksi mendorong aparat penegak hukum untuk membaca hukum secara kontekstual. Artinya, setiap kasus tidak hanya dilihat dari aspek normatif, tetapi juga dari kondisi sosial yang melatarbelakanginya. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, bukan sekadar alat untuk menegakkan aturan.

Lebih jauh, dekonstruksi juga menekankan pentingnya kritik terhadap sistem hukum yang ada. Kritik ini bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk memperbaikinya. Hukum yang tidak terbuka terhadap kritik akan menjadi kaku dan kehilangan relevansinya dengan perkembangan masyarakat.

Sebaliknya, hukum yang terbuka terhadap kritik akan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, pendekatan dekonstruksi dapat menjadi dasar untuk melakukan reformasi penegakan hukum.

Reformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga aspek budaya hukum. Perubahan budaya hukum menjadi penting karena hukum tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi juga oleh nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan penegakan hukum. Tanpa kesadaran hukum yang baik, aturan hukum tidak akan efektif. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum harus menjadi bagian dari strategi reformasi hukum. Dekonstruksi dapat membantu proses ini dengan membuka ruang dialog antara hukum dan nilai-nilai sosial masyarakat.

Di sisi lain, integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Aparat penegak hukum harus mampu menjalankan perannya secara profesional dan independen. Tanpa integritas, hukum akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Dekonstruksi membantu mengingatkan bahwa aparat tidak boleh terjebak dalam pemahaman hukum yang sempit dan formalistik. Dengan demikian, dekonstruksi hukum bukan sekadar konsep teoritis, tetapi memiliki implikasi praktis dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini membuka ruang untuk pembacaan hukum yang lebih kritis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Penutup

Penegakan hukum di Indonesia membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kritis dan kontekstual. Dekonstruksi hukum menawarkan cara pandang baru untuk membaca hukum sebagai sistem yang dinamis dan sarat nilai. Pendekatan ini membantu mengungkap bias, ketimpangan, dan relasi kuasa yang mempengaruhi hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mengintegrasikan perspektif dekonstruksi dalam praktiknya agar hukum tidak hanya menjadi alat formal, tetapi juga instrumen keadilan substantif. Reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan integritas aparat, perbaikan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. (ldr)

Referensi :

Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Ariwidodo, E. (2013). Logosentrisme Jacques Derrida dalam filsafat bahasa. Karsa, 21(2).

Hakim, A. (t.t.). Jacques Derrida: Teks dan strategi dekonstruksi. Yogyakarta: Kanisius.

Rahardjo, S. (2009). Masalah penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2010). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2009). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI Press.

Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…