Cari Berita

PN Blitar Dorong Penyelesaian Kredit Bermasalah yang Cepat, Tepat & Berintegritas

Humas PN Blitar - Dandapala Contributor 2026-07-24 14:00:45
Dok. Ist.

Blitar, Jawa Timur - Kredit macet tidak selalu harus diselesaikan melalui proses hukum yang panjang. Untuk perkara tertentu, Gugatan Sederhana menjadi Solusi yang lebih praktis.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Derman P. Nababan, saat memberikan edukasi hukum kepada jajaran Bank Jatim Cabang Blitar di Hotel Santika, Kota Blitar, Kamis (23/7/2026).

Dalam kegiatan bertajuk “Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui Gugatan Sederhana, Budaya Anti-Gratifikasi, dan Pemahaman Hak Waris”, Derman menekankan bahwa penanganan kredit bermasalah tidak berhenti pada penagihan.

Baca Juga: Semarak HUT ke-80 MA, PN Blitar Bareng Forkopimda Tanam Pohon Bersama

“Deteksi dini, penanganan, dokumentasi, dan penyelesaian harus berjalan secara sistematis,” ujarnya.

Kredit bermasalah, kata Derman, dapat menurunkan kualitas aset, meningkatkan biaya penagihan dan pencadangan, serta memperbesar potensi kerugian dan sengketa. “Karena itu penyelesaian harus dipilih berdasarkan karakteristik masing-masing perkara mulai dari penagihan persuasif, restrukturisasi, hingga gugatan perdata”, jelasnya.

Mengacu pada PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, mekanisme ini dapat digunakan untuk perkara perdata tertentu, termasuk cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum, dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta dan memenuhi persyaratan lainnya.

“Kelayakan perkara harus dilihat dari fakta konkret, kelengkapan dokumen, kedudukan hukum para pihak, serta terpenuhinya persyaratan yang ditentukan”, kata Candidat Doktor Ilmu Hukum dan Pembangunan UNAIR tersebut.

Kesiapan dokumen menjadi salah satu kunci. Identitas debitur, perjanjian kredit, bukti pencairan, riwayat pembayaran, posisi tunggakan, bukti wanprestasi, dokumen jaminan, dan bukti upaya penagihan harus dipastikan tersedia dan dapat diverifikasi.

Derman juga mengingatkan, kematian debitur tidak serta-merta menghapus kewajiban yang timbul dari hubungan hukum sebelumnya. Namun, bank juga tidak boleh gegabah membebankan utang kepada setiap anggota keluarga.

“Jangan menyamakan keluarga debitur dengan pihak yang otomatis bertanggung jawab atas utang,” tegasnya.

Status ahli waris, harta peninggalan, penerimaan atau penolakan warisan, perjanjian kredit, serta jaminan harus diverifikasi secara cermat. Sebelum mengambil langkah hukum, bank perlu memastikan dua hal: siapa yang memiliki kedudukan hukum dan apa yang menjadi objek kewajiban.

Selain aspek hukum, Derman menyoroti risiko gratifikasi dalam penanganan kredit bermasalah. Tawaran uang atau hadiah untuk menunda penagihan, mengubah status kredit, memengaruhi keputusan, atau menghentikan proses penanganan merupakan situasi yang harus diwaspadai.

Sikap yang harus dipegang, menurut Derman, sederhana: Tolak, catat dan laporkan.  “Integritas bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perlindungan bagi karyawan dan institusi,” ujarnya.

Pesan tersebut kemudian diuji melalui studi kasus. Seorang debitur menunggak, telah dilakukan penagihan, lalu meninggal dunia. Dalam proses penanganannya, keluarga menawarkan “uang terima kasih” agar penagihan dihentikan.

FGD itu menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah tidak hanya menyangkut penagihan. Di dalamnya terdapat aspek hukum acara perdata, hukum perjanjian, hukum waris, kepatuhan, dan integritas.

Bagi Derman, inti persoalannya bukan semata-mata bagaimana bank menagih utang. “Penyelesaian kredit bermasalah bukan hanya tentang menagih kewajiban, tetapi memastikan setiap langkah dilakukan secara tepat, transparan, berintegritas, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: PN Blitar Gelar Monev E-Court dengan Kasat Reskim hingga Kejaksaan

Pimpinan Bank Jatim Cabang Blitar, Five Seodisa Adha, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman jajaran perbankan dalam menyelesaikan kredit bermasalah secara efektif dan sesuai prosedur.

Kegiatan yang diikuti Pimpinan dan jajaran Bank Jatim Cabang Blitar, juga hadir Panitera dan Sekretaris PN Blitar. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…