Kudus, Jawa Tengah – Komitmen Pengadilan Negeri (PN) Jepara dalam mendukung pengembangan pendidikan hukum kembali diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan akademik. Hakim PN Jepara, Ni Putu Asih Yudiastri, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), pada Rabu (10/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Masjid UMK tersebut mengangkat tema “Dari Norma ke Praktik: Implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pemaafan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana”. Melalui forum akademik ini, PN Jepara turut berperan dalam menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah dengan praktik penegakan hukum yang berlangsung di lapangan.

Kehadiran Ni Putu Asih Yudiastri sebagai narasumber merupakan wujud nyata komitmen PN Jepara dalam memberikan edukasi hukum kepada kalangan akademisi. Langkah tersebut menjadi bagian dari kontribusi institusi peradilan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum serta mempersiapkan generasi penerus penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Keterlibatan aparatur peradilan dalam lingkungan kampus juga menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan perkembangan hukum modern kepada mahasiswa, termasuk berbagai konsep pembaruan hukum pidana yang kini berkembang, seperti keadilan restoratif (restorative justice) dan pemaafan hakim (judicial pardon).

Kuliah tamu yang dimulai pada pukul 12.30 WIB tersebut diikuti oleh mahasiswa Semester IV dan mahasiswa peminatan Hukum Pidana. Dalam kesempatan tersebut, Ni Putu Asih Yudiastri hadir bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Ni Putu Asih Yudiastri menjelaskan secara komprehensif konsep pemaafan hakim (judicial pardon) sebagai salah satu instrumen progresif dalam sistem peradilan pidana.
“Pemaafan hakim memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif, proporsionalitas, serta nilai kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga: PN Jepara Lakukan Wasmat, Amati Fasilitas Rutan Hingga Pembekalan Ukir Kayu
Melalui pemaparan yang disertai contoh kasus dan pengalaman praktik peradilan, para mahasiswa diajak memahami bahwa hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, dan keadilan yang lebih berimbang bagi semua pihak.
Bagi PN Jepara, keterlibatan dalam kegiatan akademik merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum sekaligus mempererat sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan lahir generasi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap keadilan. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI