Cari Berita

Dimensi Spiritual Musyawarah Majelis Hakim dalam Perspektif Islam

Andi Aulia Rahman-Hakim PN Maros - Dandapala Contributor 2026-05-19 14:00:45
Dok. Penulis.

Dalam tradisi peradilan dan pengambilan keputusan, Musyawarah Majelis Hakim adalah ruh dari keadilan itu sendiri. Ketika para Hakim duduk bersama dalam suatu Majelis untuk merumuskan putusan, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah yang amat berat yaitu menegakkan kebenaran di muka bumi sebagai wakil tuhan (khalifah Allah). Karena itulah maka, memandang Musyawarah Majelis Hakim tidak boleh hanya sekadar merupakan rapat rutinitas menjelang sidang pengucapan Putusan, melainkan juga haruslah dipandang sebagai ritual keagamaan yang sarat akan makna dan diiringi dengan suatu pertanggungjawaban keilahian yang hakiki.

Ayat-Ayat Al Qur’an tentang Musyawarah

Allah SWT dalam al-Qur’an telah menegaskan betapa penting dan sakralnya makna musyawarah dalam pengambilan keputusan. Setidaknya, terdapat 2 (dua) ayat yang populer di kalangan umat Islam yang menggambarkan bahwa Allah SWT memberikan perhatian penuh pada lembaga musyawarah. Pertama, QS. Ali Imran ayat 159, dimana Allah SWT berfirman yang artinya: "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.".

Baca Juga: Urgensi Penggunaan Ikhtisar Musyawarah Sebelum Menjatuhkan Putusan

Ayat kedua adalah surah yang secara khusus diberi nama Asy-Syura (Musyawarah), yaitu QS. Asy-Syura ayat 38 yang artinya: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan bahwa bermusyawarah adalah salah satu ciri khas orang-orang beriman yang disejajarkan dengan mendirikan shalat dan berinfak di jalan Allah.

Dimensi Spiritual dalam Musyawarah Majelis Hakim

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Putusan diambil berdasarkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim yang bersifat rahasia. Kerahasiaan tersebut tidak hanya bermakna menjaga independensi dan kebebasan hakim dari pengaruh eksternal, tetapi juga menghadirkan dimensi spiritual yang mendalam. Dua ayat Al Quran yang dijelaskan di atas sejatinya memiliki kandungan yang begitu mendalam dan hendaknya diterapkan oleh para Hakim ketika bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan. Diantara kandungannya, adalah sebagai berikut:

1.     Hendaklah Lemah Lembut dalam Bermusyawarah

Kelembutan (al-lin) adalah pintu masuk seluruh proses musyawarah yang bermakna. Allah secara tegas menyatakan dalam QS. Ali Imran ayat 159 bahwa sifat keras hati (fazz ghalizh al-qalb) akan mencerai-beraikan Majelis Hakim. Bagi Majelis Hakim, hal ini bermakna bahwa perbedaan pendapat antar Hakim tidak boleh direspons dengan sikap dominatif, meremehkan, atau bersikap congkak atas pendapat rekan sejawat. Kelembutan bukan berarti mengalah dari kebenaran, tetapi berarti sebagai Hakim menyampaikan keyakinan hukum dengan penuh adab, membuka ruang dialog yang hangat, dan menjaga marwah setiap anggota majelis Hakim.

Hakim yang berkata keras kepada koleganya dalam rapat musyawarah sesungguhnya sedang menutup jalan kebenaran. Sebab kebenaran, dalam perspektif Islam, tidak hanya tentang apa yang diputuskan, tetapi juga bagaimana proses pencapaiannya. Proses yang lemah lembut menghasilkan putusan yang lebih matang, sebab setiap suara didengarkan, setiap pertimbangan dihargai, dan setiap sudut pandang diuji secara proporsional.

2.     Hendaklah Terbuka dan Mendengarkan Pendapat Orang Lain

Musyawarah yang baik menuntut keterbukaan jiwa, yakni lapang dada menerima kemungkinan bahwa pendapat anggota Majelis Hakim yang lain bisa saja lebih tepat, lebih dalam, atau lebih dekat dengan keadilan. Dalam QS. Asy-Syura ayat 38, kata “amruhum syura baynahum” (urusan mereka diputuskan melalui musyawarah di antara mereka) mengandung isyarat bahwa musyawarah adalah proses bersama, bukan monolog seorang individu yang mendominasi.

Hakim Ketua yang mendominasi seluruh musyawarah, serta anggota Majelis Hakim yang hanya bersikap pasif-mengikut, keduanya telah mengkhianati ruh syura atau musyawarah itu sendiri, yang dalam hal ini, pertama mengkhianati prinsip kebersamaan, dan yang kedua mengkhianati amanah jabatannya sebagai seorang Hakim yang wajib memberikan pendapat hukum ketika mengadili suatu perkara yang diperhadapkan kepadanya.

Seorang Hakim yang bersedia terbuka mendengar argumentasi koleganya sesungguhnya sedang berlatih tawadhu (kerendahan hati) yang merupakan sifat mulia dalam Islam. Dari keterbukaan itulah sering kali muncul pencerahan, kesimpulan yang lebih adil, dan putusan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT.

3. Hendaklah Menerima Hasil dengan Lapang Dada dan Bertawakal

Puncak dari seluruh proses musyawarah adalah fa idza 'azamta fa tawakkal 'alallah yang artinya apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Kalimat dalam QS. Ali Imran ayat 159 ini adalah mutiara filosofis yang luar biasa. Ayat ini mengajarkan bahwa setelah seluruh proses musyawarah dijalankan dengan baik, dengan lemah lembut, dengan keterbukaan, dan dengan kehati-hatian, maka hasilnya haruslah diserahkan kepada Allah SWT (tawakkal). Keputusan yang lahir dari proses musyawarah yang lurus adalah keputusan yang diridhai Allah, dan karena itu harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak dalam majelis.

Tawakal bukan berarti tidak berusaha. Tawakal adalah kepasrahan yang datang setelah ikhtiar maksimal. Bagi Majelis Hakim, hal ini bermakna bahwa setelah setiap Hakim mencurahkan seluruh ilmu, pengalaman, dan hati nuraninya dalam musyawarah, dan kemudian putusan telah diambil meski mungkin tidak bulat, maka Hakim yang pendapatnya tidak menjadi putusan mayoritas wajib menerimanya dengan jiwa besar. Bukan karena ia kalah, tetapi karena ia beriman bahwa Allah Maha Adil, dan bahwa proses yang dilakukan dengan niat tulus akan mendapat pertolongan-Nya.

Penutup

Imam Al-Mawardi dalam karyanya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah menegaskan bahwa putusan yang lahir dari musyawarah yang benar lebih mungkin menyentuh kebenaran daripada putusan yang dibuat sendirian, sebab akal manusia memiliki batas, sedangkan kebijaksanaan kolektif yang ditopang oleh niat ikhlas akan mendapat cahaya dari Allah SWT. Inilah janji Al-Quran kepada mereka yang bermusyawarah dengan sungguh-sungguh.

Sekali lagi, bahwa Musyawarah Majelis Hakim dalam perspektif Islam bukan sekadar prosedur teknis pengambilan keputusan, melainkan sebagai ladang ibadah, medan pengembangan karakter, dan sarana perwujudan keadilan Ilahi. Ketika seorang Hakim berlemah lembut satu sama lain, maka sejatinya ia sedang mengamalkan sunah Rasulullah. Ketika seorang Hakim terbuka mendengar pendapat koleganya, maka sejatinya ia sedang berlatih tawadhu yang dicintai Allah. Dan ketika seorang Hakim menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan telah bertawakal kepada Allah maka ia sejatinya sedang mendemonstrasikan keimanan yang paling dewasa.

Baca Juga: Molimo, Falsafah Jawa Cara Wujudkan KEPPH yang Luhur

Semoga setiap Majelis Hakim yang bermusyawarah di negeri ini senantiasa dituntun oleh cahaya wahyu, dikuatkan oleh niat yang lurus, dan dimudahkan oleh Allah SWT untuk melahirkan putusan-putusan yang membawa keadilan bagi seluruh alam. Amin ya Rabbal 'Alamin. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…