Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan e-Eksaminasi Putusan Hakim yang melibatkan seluruh pengadilan negeri di bawah wilayah Pengadilan Tinggi Aceh pada Rabu (12/11) secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh 22 Pengadilan Negeri, dengan total 88 eksaminee dan 9 eksaminator dari unsur Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda).
“E-Eksaminasi putusan merupakan komponen penting untuk menilai kualitas putusan hakim karier tingkat pertama oleh Hatiwasda secara elektronik. Namun, masih terdapat putusan-putusan yang belum memenuhi standar formil dan materiil yang telah ditetapkan. Putusan yang baik memuat fakta dan pertimbangan hukum yang baik,” ujar Bambang Myanto dalam sambutannya.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Putusan pengadilan yang bermutu dan berintegritas menjadi elemen penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Untuk meningkatkan kualitas putusan para hakim di lingkungan peradilan umum, Ditjen Badan Peradilan Umum mengembangkan sistem e-Eksaminasi dengan Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta pengadilan di bawahnya sebagai pilot project pada Rabu (20/08).
“Tujuan e-eksaminasi dilakukan untuk meningkatkan integritas dan kualitas hakim dalam menyusun suatu putusan, mengingat putusan hakim merupakan putusan yang memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin.
Penilaian terhadap putusan hakim tingkat pertama memuat empat indikator yakni kesesuaian template, hukum formil, hukum materiil dan putusan penting. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung menjadi acuan penilaian Ditjen Badan Peradilan Umum dalam rangka promosi mutasi hakim.
“Eksaminasi putusan kami lakukan terhadap 3 wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) yang meliputi PT Gorontalo, PT Banda Aceh dan PT Denpasar. Namun, pelaksanaan kegiatan ini masih menemui beberapa kendala seperti belum terintegrasi sistem e-eksaminasi dengan direktori Mahkamah Agung serta perlunya fitur yang secara otomatis dapat mendeteksi kesesuaian putusan dengan template,” tambah Hasanudin.
Dalam tanggapannya, Ketua PT Banda Aceh, Nursyam mengapresiasi hasil penilaian monev yang dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Umum dan Hatiwasda.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
“Hasil rekapitulasi eksaminasi putusan di wilayah hukum PT Banda Aceh menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas putusan para hakim. Kami juga telah melaksanakan bimbingan teknis untuk hakim-hakim angkatan 9 agar mempersiapkan diri mengikuti proses e-eksaminasi,” ujar Ketua PT Banda Aceh, Nursyam.
Melalui rapat Monev ini, Ditjen Badan Peradilan Umum berharap hasil e-Eksaminasi dapat menjadi cerminan peningkatan profesionalisme dan integritas hakim di wilayah Aceh. Selain itu, forum evaluasi ini juga diharapkan mendorong pengembangan sistem e-Eksaminasi agar semakin adaptif terhadap kebutuhan pembinaan dan penjaminan mutu peradilan modern. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI