Banda Aceh – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar kegiatan Sosialisasi e-Eksaminasi di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Aceh, pada Rabu (24/09/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh PT Banda Aceh beserta 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada di wilayah hukumnya.
Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh, Nursyam menyampaikan apresiasinya atas inovasi dari Ditjen Badilum yaitu Badilum Learning Center (BLC) dan e-Eksaminasi. “Putusan hakim merupakan mahkota bagi hakim. Oleh karenanya putusan harus mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, serta mempunyai dampak yg luas”, ucap Nursyam yang mulai menjabat sebagai Ketua PT Banda Aceh sejak tahun 2025 ini.
Lebih lanjut, pria yang mengawali karirnya sebagai Hakim PN Singkil ini mengatakan ada 4 manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan eksaminasi putusan. “Meningkatkan kualitas putusan, dapat menilai kecakapan bagi hakim, sebagai bentuk pengawasan kepada hakim baik dari pimpinan maupun masyarakat, dan dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat”, ujarnya.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Sosialisasi e-Eksaminasi disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Pratama Ditjen Badilum, Septiano Praditya Hartono. Dalam paparannya, ia menyampaikan maksud dan tujuan dari dilakukannya eksaminasi putusan sekaligus memperkenalkan inovasi Badilum dalam melaksanakan eksaminasi putusan secara elektronik, e-Eksaminasi.
“Tujuan dilakukannya e-Examinasi adalah untuk melakukan penilaian terhadap kualitas putusan Hakim Karir Tingkat Pertama dan menjadi nilai Rapor Hakim setiap tahun sebagai bahan pertimbangan promosi dan mutasi”, jelasnya.
Sebelumnya dalam sosialisasi dan ujicoba yang dilaksanakan di PT Gorontalo pada bulan Agustus 2025, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, menjelaskan Eksaminasi putusan nantinya akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam rapor hakim. “Khususnya indikator kinerja dengan bobot sekitar 10%”, ungkapnya.
Di penghujung kegiatan, Septiano Praditya Hartono memaparkan mekanisme mengenai alur penggunaan aplikasi e-Examinasi baik oleh user di tingkat pengadilan banding maupun pengadilan tingkat pertama. (Dharma Setiawan Negara/al)
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI