Cari Berita

Dirjen Badilum Soroti Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Aditya Yudi/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-05 11:15:43
Dok. Ist

Jakarta – Tantangan kedisiplinan dan kinerja aparatur menjadi perhatian Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, dalam pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris pada pengadilan negeri di seluruh Indonesia, Senin (5/10/2026).

Dalam pembinaan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut, Bambang Myanto menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan tugas, mulai dari kedisiplinan kehadiran, ketepatan waktu persidangan, pengisian data perkara, hingga lemahnya pengawasan melekat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya anomali kedisiplinan, seperti ketidaksesuaian data absensi maupun aparatur yang meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

Baca Juga: Menjaga Efektivitas Penilaian Kinerja, Hindari 4 Bias Ini

Bambang Myanto juga menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan persidangan, khususnya terkait ketepatan waktu dimulainya persidangan.

“Jadwal persidangan yang sering terlambat menunjukkan adanya ketidakpastian bagi para pencari keadilan,” ujar Bambang Myanto.

Ia mencontohkan adanya pengadilan yang jumlah perkaranya tidak terlalu banyak, tetapi pelaksanaan persidangan baru dimulai setelah waktu salat Zuhur. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang telah datang ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Menurutnya, penentuan jadwal persidangan harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan beban perkara dan kondisi masing-masing satuan kerja.

“Kalau jumlah perkara banyak, harus bijak menentukan jadwal sidang,” tambah Bambang Myanto.

Persoalan kedisiplinan juga disoroti dalam kaitannya dengan pengisian data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Bambang Myanto mengingatkan bahwa ketidakdisiplinan dalam memperbarui data SIPP dapat menghambat proses monitoring yang dilakukan secara real time. Data yang tidak diperbarui secara tertib pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pimpinan dalam memantau perkembangan perkara dan kinerja satuan kerja.

Karena itu, pengisian dan pembaruan data tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Data tersebut merupakan bagian dari sistem informasi yang digunakan untuk mendukung pengawasan, monitoring, dan pengambilan kebijakan.

Selain kedisiplinan aparatur, Bambang turut menyoroti lemahnya pengawasan melekat pada sejumlah satuan kerja.

Menurutnya, pengawasan pimpinan harus diikuti dengan tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pelanggaran yang telah diketahui justru dibiarkan tanpa penyelesaian.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran justru dapat menjadi persoalan baru bagi organisasi. Ketika tidak ada tindak lanjut, perilaku yang keliru berpotensi terus berulang dan menjadi kebiasaan.

Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik

“Dengan tidak ada tindak lanjut, maka satuan kerja tersebut tidak berkembang,” tegasnya.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan peradilan dimulai dari kedisiplinan internal. Ketika aparatur disiplin, data dikelola dengan tertib, persidangan berlangsung tepat waktu, dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka kepastian pelayanan bagi masyarakat dapat semakin terjamin. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…