Jakarta — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom tersebut diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di bawah lingkungan peradilan umum.
Dalam arahannya, Bambang Myanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Ditjen Badilum untuk mendorong keberhasilan pembangunan Zona Integritas sebagai fondasi utama dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat komitmen mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pembangunan Zona Integritas adalah fondasi reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Bambang Myanto memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 86 unit kerja berhasil meraih predikat WBK dan 4 satuan kerja memperoleh predikat WBBM, sehingga total 91 satuan kerja di lingkungan peradilan umum telah menyandang predikat tersebut.
Namun demikian, tantangan ke depan dinilai semakin kompleks. Pada tahun 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan kuota calon unit kerja yang dapat diusulkan untuk meraih predikat WBK dan WBBM. Untuk lingkungan Ditjen Badilum, kuota yang ditetapkan adalah 50 unit kerja untuk WBK dan 8 unit kerja untuk WBBM.
Sejalan dengan itu, Bambang Myanto menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI, baik yang telah maupun yang belum meraih predikat WBK dan WBBM, wajib melakukan penilaian mandiri melalui aplikasi PMZI mulai Januari hingga Maret sebagai bagian dari tahapan evaluasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Myanto juga menekankan peran penting pengadilan tinggi sebagai kawal depan dalam proses penyaringan satuan kerja. Pengadilan tinggi diminta melakukan seleksi secara selektif, objektif, dan berkualitas sebelum mengusulkan satuan kerja kepada Ditjen Badilum.
Ia berharap pimpinan pengadilan tinggi memastikan bahwa satuan kerja yang diusulkan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari aspek administratif maupun substansi implementasi reformasi birokrasi.
“Seleksi harus dilakukan secara objektif dan berkualitas agar unit kerja yang diusulkan benar-benar layak menyandang predikat WBK dan WBBM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang Myanto mengimbau agar seluruh elemen aparatur peradilan dalam satuan kerja yang diusulkan menunjukkan kekompakan dan komitmen bersama. Antusiasme pimpinan satuan kerja dalam proses pengusulan dinilai menjadi indikator keseriusan lembaga dalam membangun budaya integritas.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi respons lambat dalam pemenuhan dokumen dan eviden yang dipersyaratkan, karena hal tersebut dapat menghambat bahkan menggugurkan peluang untuk diusulkan. “Pimpinan satuan kerja harus menunjukkan komitmen penuh. Jangan sampai karena kurangnya respons, peluang untuk mendapatkan predikat menjadi sia-sia,” tegasnya.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
Melalui kegiatan ini,
Ditjen Badilum memperkuat tekad dan komitmen pembangunan Zona Integritas
sebagai ciri peradilan yang berintegritas dan bermartabat, guna mewujudkan
lembaga peradilan yang semakin bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.
(zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI