Palembang - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Dalam perkara dugaan penadahan 4 Ton brondol sawit yang menjerat Mintaria Bin Zainal Ali dan Sayful Bahri Bin Karsidi, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tidak dapat diterima.
“Bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku”, ucap Majelis Hakim. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 295/PID/2026/PT PLG yang di putus pada tanggal 20 Mei 2026 oleh Nirmala Dewita sebagai hakim Ketua dengan dibantu oleh Syamsudin dan Rosihan Juhriah Rangkuti masing-masing sebagai hakim anggota.
“Menyatakan permohonan banding putusan bebas Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 33/Pid.B/2026/PN Kag tanggal 17 April 2026 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara”, lanjut bunyi amar putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Perkara ini bermula ketika Terdakwa Mintaria dan Sayful Bahri ditangkap pada 22 November 2025. Keduanya didakwa melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan atau penadahan hasil kebun sawit.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan dan menuntut pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
“Meminta agar barang bukti berupa satu unit truk canter, telepon genggam, tas pinggang, dirampas untuk negara serta 4 ton brondol sawit dimusnahkan”, ucap Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Terdakwa Mintaria dan Sayful Bahri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian maupun penadahan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa melalui rehabilitasi sosial”, bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke PT Palembang. Akan tetapi, sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu menelaah aspek formil permohonan banding tersebut.
Majelis Hakim kemudian menegaskan ketentuan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas, terdakwa harus segera dilepaskan tanpa menunggu adanya upaya hukum dari pihak mana pun.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final dan langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. “Putusan bebas memiliki sifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak saat diucapkan, sehingga tidak tersedia ruang hukum untuk diajukannya upaya hukum banding,” tulis Majelis Hakim Banding dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas darisegala tuntutan hukum. Dalam putusan lepas, undang-undang masih membuka kemungkinan diajukannya upaya hukum banding. Sebaliknya, terhadap putusan bebas, pembentuk undang-undang secara sadar menutup peluang tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap terdakwa.
Jika banding terhadap putusan bebas tetap diterima, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah akan terus dibayangi ancaman proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang
“Putusan bebas merupakan pernyataan bahwa kesalahan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terhadap Terdakwa harus diberikan perlindungan hukum secara penuh, termasuk dari kemungkinan diajukannya kembali upaya hukum yang dapat mengganggu kepastian status hukumnya”, demikian pertimbangan majelis hakim PT Palembang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PT Palembang menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Kayuagung tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Karena itu, banding jaksa dinyatakan tidak dapat diterima. (al/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI