Asas nebis
in idem dapat berlaku dalam lingkungan peradilan yang berbeda terhadap
perkara yang telah berkekuatan hukum tetap apabila subjek dan objek sengketanya
sama.
Demikian
kaidah hukum dari Putusan Nomor 4 K/Ag/2026 yang diputus tanggal 4 Februari
2026.
Kasus
Posisi
Baca Juga: Menilai Unsur & Akibat Hukum Ne Bis In Idem Perkara Perdata
Perkara
ini berawal dari gugatan Penggugat terkait akad pembiayaan syariah tanggal 14
Oktober 2003. Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat memiliki itikad baik untuk
membayar kewajiban kepada Tergugat, tetapi Tergugat justru melakukan perbuatan
melawan hukum yang di antaranya berupa penerapan penalti kepada Penggugat,
meskipun usaha yang dibiayai telah lama tidak beroperasi.
Dalam
pemeriksaan tingkat pertama berdasarkan Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn,
Tergugat mengajukan eksepsi nebis in idem. Pengadilan Agama Medan (“PA
Medan”) menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat
diterima karena sengketa yang diajukan memiliki subjek dan objek yang sama
dengan tiga perkara yang sebelumnya telah diajukan oleh Penggugat, yang
seluruhnya berkaitan dengan akad pembiayaan tanggal 14 Oktober 2003, yakni:
1.
Perkara No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn
tanggal 10 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak
gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;
2.
Perkara No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn
tanggal 15 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Medan dengan amar pokok menolak
gugatan yang dikuatkan di tingkat banding;
3.
Perkara Nomor 2206/Pdt.G/2015/PA
Mdn di Pengadilan Agama Medan tanggal 6 Oktober 2016 dengan amar tidak menerima
gugatan Penggugat;
Terhadap
Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA Mdn tersebut, Penggugat mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Putusan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn
menguatkan putusan tingkat pertama, yang mana gugatan Penggugat/Pembanding
dinyatakan nebis in idem sehingga tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard). Namun demikian, Judex Facti tingkat
banding memberikan pertimbangan yang berbeda dari PA Medan.
Menurut
Pengadilan Tinggi Agama Medan, asas nebis in idem tidak dapat didasarkan
pada putusan yang berasal dari lingkungan peradilan dengan kewenangan absolut
berbeda, sehingga Pengadilan Tinggi Agama Medan (“PTA Medan”) menjadikan
Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn dengan amar pokok tidak menerima gugatan
Penggugat sebagai dasar nebis in idem terhadap Putusan No. 3462/Pdt.G/2024/PA
Mdn. Dengan kata lain, PTA Medan menolak menjadikan dua perkara lainnya di PN
Medan yang telah berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum sebagai
dasar nebis in idem.
Tidak
puas dengan putusan tersebut, Pembanding mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 4 K/Ag/2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan
tetap menyatakan perkara a quo tidak dapat diterima karena nebis in
idem.
Pertimbangan
Hukum Tingkat Kasasi
Mahkamah
Agung terlebih dahulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan PTA Medan
yang menjadikan Putusan No. 2206/Pdt.G/2015/PA Mdn sebagai dasar penerapan ne
bis in idem. Menurut Mahkamah Agung, putusan tersebut hanya menyatakan
gugatan tidak dapat diterima sehingga belum menyentuh pokok perkara yang
artinya tidak dapat dijadikan dasar penerapan asas nebis in idem.
Selanjutnya
Mahkamah Agung menemukan bahwa sengketa yang diajukan dalam perkara a quo
memiliki subjek dan objek yang sama dengan Putusan No. 463/Pdt.G/2019/PN Mdn
dan Putusan No. 334/Pdt.G/2021/PN Mdn yang keduanya telah berkekuatan hukum
tetap dan menolak gugatan Penggugat. Atas dasar itu, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa terhadap perkara a quo tetap memenuhi unsur nebis in idem
sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat kasasi dalam perkara a quo cukup menarik karena menyatakan bahwa meskipun perkara a quo yang merupakan perkara ekonomi syariah yang merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, tetapi untuk menghindari putusan yang saling bertentangan dan demi tercapainya kepastian hukum, maka penerapan asas nebis in idem selain harus memperhatikan lingkungan peradilan yang sama, juga harus memperhatikan lingkungan peradilan yang berbeda.
Kesimpulan
Putusan ini merupakan penerapan asas nebis in idem yang tidak semata-mata dapat terjadi pada dua atau lebih putusan dalam lingkungan peradilan yang sama, namun juga dapat diterapkan pada lingkungan peradilan yang berbeda.
Sumber
bacaan:
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4 K/Ag/2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Medan Nomor 91/Pdt.G/2025/PTA.Mdn jo. Putusan Pengadilan Agama Medan
Nomor 3462/Pdt.G/2024/PA.Mdn;
Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penangan Perkara yang
Berkaitan dengan asas nebis in idem.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI