Jepara. Berhadapan dengan proses peradilan pidana kerap menjadi momen yang tak terlupakan bagi sebagian orang. Banyak orang berpandangan proses peradilan pidana bukan sekadar rangkaian tahapan hukum, tetapi juga dapat menjadi pengalaman yang penuh tekanan, terlebih ketika mereka harus menghadapi proses hukum tanpa mengetahui secara utuh hak-hak yang dimilikinya.
Menjawab tantangan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jepara bersama dengan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) LKBH Makhroja Nusantara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Jumat, (4/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Jepara, Dr. Erven Langgeng Kaseh, bersama perwakilan LKBH Makhroja Nusantara, sebagai langkah nyata menghadirkan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang inklusif bagi masyarakat.
Baca Juga: Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan
Langkah strategis ini semakin relevan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran Posyankum memperkuat amanat Pasal 143 KUHAP yang menjamin hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan Advokat serta Bantuan Hukum.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memastikan terpenuhinya hak korban atas pendampingan hukum dan perlindungan dari ancaman selama proses peradilan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 154 ayat (1) KUHAP yang menegaskan pemberian Bantuan Hukum bagi saksi, korban, maupun pihak yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan.
"Sebab pada akhirnya, hukum bukan sekadar tentang aturan yang tertulis, melainkan tentang manusia yang berharap untuk didengar, dilindungi, dan diperlakukan dengan adil," ujar Erven Langgeng dalam sambutannya.
Menurutnya, pengadilan harus mengambil peran aktif dalam menghadirkan keadilan yang nyata di tengah masyarakat.
"PN Jepara memilih untuk tidak hanya menunggu perubahan itu datang, tetapi mengambil bagian dalam menghadirkannya. Karena setiap langkah menuju keadilan adalah langkah untuk memastikan bahwa tidak seorang pun berjalan sendirian ketika berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: PN Jepara Lakukan Wasmat, Amati Fasilitas Rutan Hingga Pembekalan Ukir Kayu
Rangkaian kegiatan kerja sama tersebut kemudian ditutup dengan ditandatanganinya MoU antar kedua belah pihak, yang dilanjutkan dengan foto bersama.
Atas adanya kerja sama tersebut, PN Jepara berharap kehadiran Posyankum dapat semakin memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, khususnya bagi saksi dan korban yang menjalani proses peradilan. (fu)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI