Pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR sejak akhir Maret 2026 (1) membawa kembali satu pertanyaan lama, yakni sejauh mana hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dapat tunduk pada hukum acara pidana yang sama dengan warga negara lain, dan sejauh mana hakim membutuhkan perlindungan kelembagaan agar kemerdekaan mengadili tidak terganggu.
Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025
mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim, dengan
pengecualian dalam hal tertangkap tangan. (2) Bunyi pengecualian ini penting
digarisbawahi sejak awal, karena belakangan kerap muncul kesalahpahaman bahwa
KUHAP 2025 sama sekali tidak mengenal pengecualian.
Operasi tangkap tangan KPK pada 5
Februari 2026 yang menjerat WKPN Depok, dan kemudian berkembang dengan
penetapan KPN Depok sebagai tersangka pada hari-hari berikutnya, telah
menunjukkan 2 hal sekaligus, yaitu pengecualian tertangkap tangan memang ada
dan bekerja secara langsung untuk pelaku yang tertangkap di tempat, dan untuk
pelaku yang ditetapkan kemudian setelah pengembangan, izin Ketua MA dapat
dikeluarkan secara cepat tanpa menghambat penegakan hukum. (3) Praktik tersebut
sudah membantah 2 kekhawatiran umum, yakni kekhawatiran impunitas dan
kekhawatiran lambannya birokrasi.
Baca Juga: Telaah Batas Pidana Penjara pada Acara Pemeriksaan Singkat dalam RKUHAP
Pada saat yang hampir bersamaan, draf
RUU Jabatan Hakim memperkenalkan pengaturan paralel mengenai upaya paksa
terhadap hakim, dan pada bagian inilah ketegangan normatif mulai terbentuk.
Draf tersebut menambahkan 2 kategori pengecualian baru di luar tertangkap
tangan, yakni dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati dan dugaan tindak
pidana terhadap keamanan negara.
Dalam RDP Umum Komisi III DPR pada
akhir Maret 2026, IKAHI secara resmi mengusulkan agar 2 kategori tambahan itu
dihapus karena dinilai bertentangan dengan KUHAP 2025 dan melemahkan
independensi hakim. (4) Pertanyaan teknisnya kemudian sederhana, yakni apakah
perluasan pengecualian ini dapat dipertahankan secara konstitusional, ataukah perluasan
itu malah meruntuhkan pengaman kelembagaan yang baru dibangun KUHAP 2025.
Penting ditegaskan bahwa hari ini
belum ada konflik norma yang operasional, karena RUU Jabatan Hakim masih dalam
pembahasan. Hukum positif yang berlaku tetap KUHAP 2025. Namun, yang sedang
dihadapi bukan benturan 2 norma yang sama-sama berlaku, tetapi potensi
disharmoni legislatif, yaitu keadaan ketika rancangan norma baru bergerak ke
arah yang berlawanan dengan norma yang baru saja diundangkan. Pembedaan ini
perlu dipegang dari awal, sebab tanpa kejelasan ini perdebatan tentang asas lex
specialis akan kabur dan kehilangan ketajaman.
Pada tataran konseptual, bila kelak
RUU Jabatan Hakim disahkan dengan rumusan yang ada, klaim lex specialis
dapat datang dari 2 arah. KUHAP 2025 dapat dipandang khusus dari sisi materi,
karena mengatur hukum acara pidana untuk semua subjek. RUU Jabatan Hakim dapat
dipandang khusus dari sisi subjek, karena mengatur jabatan hakim secara
komprehensif.
Dalam keadaan 2 norma sama-sama
mengaku khusus, asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat
diberlakukan secara mekanis. Namun, yang lebih tepat adalah pembacaan harmonis
berbasis tujuan konstitusional masing-masing UU, sebagaimana lazim dipakai
pengadilan dalam menyelesaikan benturan norma yang sederajat.
Argumen tandingan yang paling kuat
datang dari prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (5) Mengapa hakim diperlakukan berbeda?
Jawabannya bertumpu pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan kekuasaan
kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.
Independensi yudisial bukanlah hak
pribadi hakim, tetapi jaminan struktural bagi pencari keadilan. Hal inilah yang
membedakan hakim dari jaksa atau penegak hukum lain dalam konteks ini, karena
jaksa berada dalam ranah eksekutif dan tidak memikul beban konstitusional
menjaga kemerdekaan cabang kekuasaan. Pembedaan perlakuan prosedural terhadap
hakim karena itu bukanlah diskriminasi yang dilarang konstitusi, tetapi konsekuensi
dari arsitektur trias politica yang dianut UUD 1945.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025
menjadi pembanding yang tidak dapat dihindari dalam diskusi ini .(6) Pada
Oktober 2025, MK memutus bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian, yaitu jaksa yang tertangkap
tangan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. 3 pengecualian dalam draf
RUU Jabatan Hakim kebetulan paralel dengan 3 dari 4 kategori dalam putusan
tersebut.
Kemiripan ini bisa menggoda pembentuk
undang-undang untuk menyamaratakan rezim hakim dengan rezim jaksa, padahal
pijakan konstitusional keduanya berbeda. Putusan 15/PUU-XXIII/2025 dibangun di
atas premis bahwa jaksa tunduk pada prinsip kesetaraan, sementara untuk hakim
premis tambahan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ikut bekerja. Tanpa menimbang
perbedaan ini, harmonisasi RUU Jabatan Hakim dengan KUHAP 2025 berisiko menjadi
penyamarataan yang menggerus independensi.
Dari ketiga pengecualian yang
diusulkan draf RUU, bobot konstitusionalnya tidak setara. Tertangkap tangan
adalah kategori paling solid karena KUHAP 2025 sendiri sudah mengakuinya, dan
memang situasi tertangkap tangan menuntut respons segera untuk mengamankan
pelaku dan barang bukti.
Kategori “tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati” memiliki dasar tekstual yang relatif jelas
karena daftar tindak pidana berancaman mati dapat dirujuk langsung dari KUHP,
sehingga ruang manipulasi penyidik lebih sempit. Kategori “tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara” yang paling bermasalah, karena rumusannya
elastis dan bergantung pada konstruksi awal penyidik.
Beberapa contoh perkara di masa lalu,
termasuk kriminalisasi yang melibatkan pasal makar dan penghinaan terhadap
simbol negara, memperlihatkan bagaimana kategori ini dapat dipakai melebihi
maksud asalnya. Memasukkan kategori seluas ini ke dalam pengecualian berarti
membuka pintu masuk yang dapat menggerus pengaman kelembagaan dari dalam.
Pertanyaan yang lebih jujur karena
itu bukan sekadar mana yang lex specialis. Pertanyaannya adalah norma
seperti apa yang paling konsisten dengan desain konstitusional kekuasaan
kehakiman yang merdeka, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas pidana hakim.
Asas lex specialis adalah teknik penyelesaian benturan norma, bukan
lisensi untuk mengerdilkan peradilan atau menormalkan kekebalan jabatan. Negara
perlu menghindari 2 kutub ekstrem, yaitu birokratisasi yang menghambat
penegakan hukum dan pengecualian yang terlalu longgar sehingga membuka jalan
tekanan lewat instrumen pidana.
Jalan harmonisasi yang konstitusional
sebenarnya dapat dirumuskan secara terukur. RUU Jabatan Hakim sebaiknya tidak
menulis ulang pengaturan upaya paksa secara mandiri, tetapi cukup merujuk KUHAP
2025 sebagai hukum acara pidana yang berlaku, kemudian menambahkan jaminan
kelembagaan yang konsisten dengan konstitusi. Aturan umumnya tetap izin Ketua
MA, dengan pengecualian terbatas pada tertangkap tangan sebagaimana sudah
diatur KUHAP 2025.
Kategori “tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati” dapat ditambahkan secara hati-hati bila
pembentuk undang-undang melihat urgensi praktis, dengan syarat dukungan minimal
2 alat bukti yang cukup. Kategori “tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara” sebaiknya tidak dimasukkan karena bobot elastisnya terlalu tinggi untuk
konteks pejabat yudisial. Setiap pelaksanaan pengecualian wajib diikuti
pemberitahuan kelembagaan kepada MA dan verifikasi prosedural dalam tenggat
yang ketat, agar pengaman institusional tetap bekerja meski izin tidak
diperlukan di awal.
Persoalan ini sebetulnya bukan soal
memanjakan hakim atau mempermudah penyidik, tetapi soal memastikan negara tidak
salah menata hubungan antarcabang kekuasaan. Bila hakim dapat ditangkap atau
ditahan tanpa pengaman yang memadai, independensi yudisial terancam. Akan
tetapi, bila pengaman itu dibangun dengan pengecualian yang kabur dan lebar,
kepercayaan publik pada peradilan turut terkikis. Ukurannya 1, yakni perlindungan
harus cukup kuat untuk menahan intervensi, tetapi cukup terbuka untuk
memastikan pertanggungjawaban. Selama RUU Jabatan Hakim belum disahkan, KUHAP
2025 tetap menjadi hukum yang mengikat. Bila kelak RUU itu hidup berdampingan
dengan KUHAP 2025, kekuatan konstitusionalnya hanya akan bertahan sepanjang RUU
itu hadir sebagai norma yang menyelaraskan, bukan yang merusak kemerdekaan
kekuasaan kehakiman. (nh/ldr)
Baca Juga: Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK
Daftar Refrensi.
- Mahkamah Agung RI, “RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti
Independensi dan Imunitas,” MariNews, 30 Maret 2026.
- UU 20/2025, Pasal 98 dan Pasal 101 yang mengecualikan keharusan
izin Ketua MA dalam hal tertangkap tangan, sejalan dengan ketentuan umum
tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (4).
- Lihat “MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Kena
OTT KPK,” Detik.com, 6 Februari 2026; “Ketua MA Izinkan Penahanan Ketua
dan Wakil Ketua PN Depok,” MariNews, 8 Februari 2026; serta “Kena OTT KPK,
Ketua, Wakil Ketua, Juru Sita PN Depok Diberhentikan Sementara,” Media
Indonesia, 9 Februari 2026, yang mengonfirmasi penetapan Ketua PN Depok I
Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
- [1]Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pernyataan dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum Komisi III DPR RI, 31 Maret 2026. Lihat juga: “IKAHI Mengacu
KUHAP Baru, Penangkapan Hakim Harus Mendapat Izin Ketua MA,” Kompas.com, 2
April 2026.
- Argumen ini telah diangkat dalam pengujian Pasal 98 dan Pasal
101 KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor
62/PUU-XXIV/2026, dengan sidang pendahuluan digelar 19 Februari 2026.
Status perkara dapat dipantau melalui laman resmi penelusuran perkara MK
di https://www.mkri.id/.
- Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025,
dibacakan 16 Oktober 2025, mengenai pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
memuat pengecualian sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI