Asahan, Sumatera Utara - Musyawarah diversi dalam perkara pidana anak nomor 24/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kis di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran berhasil mencapai kesepakatan pada Rabu (28/10) di gedung PN Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 33, Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
“Musyawarah diversi dilaksanakan di ruang diversi yang difasilitatori oleh Hakim PN Kisaran, Jerry Thomas”, terang tim humas PN Kisaran kepada Dandapala.
Pada musyawarah itu, anak mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya mencuri barang milik korban. Atas perbuatan tersebut, orang tua anak bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban sejumlah 7,5 juta rupiah. Korban pun memaafkan perbuatan anak dan bersedia menerima ganti kerugian yang ditawarkan.
Baca Juga: PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan
Menariknya, meskipun anak dan korban telah berdamai. Orang tua anak meminta anak untuk memberikan pelayanan dalam bentuk kerja sosial di masjid.
“Di tempat ibadah itu, keluarga anak meyakini anak akan dapat belajar membersihkan lingkungan, merapikan perlengkapan, menjaga kebersihan tempat wudu, atau melakukan kegiatan sosial lain yang memang disepakati dan sesuai dengan kemampuannya.”, lanjut tim humas PN Kisaran.
Baca Juga: 4 Bulan KUHAP Baru Diterapkan, PN Kisaran Terapkan Plea Bargain & Pemaafan Hakim
Hal tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan diversi yang disetujui oleh anak, orang tua anak dan korban.
“Keberhasilan diversi dalam perkara pencurian melalui ganti rugi uang dan pelayanan masyarakat di masjid menyampaikan pesan bahwa keadilan dan kemanusiaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.”, tutup tim humas PN Kisaran. (rs/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI