Cari Berita

4 Bulan KUHAP Baru Diterapkan, PN Kisaran Terapkan Plea Bargain & Pemaafan Hakim

PN Kisaran - Dandapala Contributor 2026-04-17 09:45:00
Dok. Ist.

Kisaran, Sumut. Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali mencatat capaian penting dalam penegakan hukum progresif seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 1 Januari 2026.

Dalam semester pertama tahun ini, PN Kisaran telah berhasil memutus tiga perkara melalui mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) dan satu perkara dengan prinsip pemaafan hakim (judicial pardon). PN Kisaran berhasil memperlihatkan arah baru peradilan pidana menuju keadilan yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan substantif.

Mekanisme plea bargain sendiri merupakan proses penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan acara singkat. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap harus diuji oleh hakim untuk memastikan kebenaran materiil serta menjamin tidak adanya paksaan, sehingga hak-hak terdakwa tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 205 KUHAP.

Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP

Dalam praktiknya, PN Kisaran telah berhasil memutus tiga perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme plea bargain. Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor:

  1. Perkara Nomor 43/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan;
  2. Perkara Nomor 45/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan;
  3. Perkara Nomor 54/Pid.Sus/2026/PN Kis dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menariknya, seluruh putusan tersebut telah diajukan upaya hukum banding dan pada tingkat banding diputus dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme tersebut telah dilakukan secara cermat, tepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Selain itu, PN Kisaran juga menerapkan konsep pemaafan hakim dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2026/PN Kis dalam perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Siti Rahayu yang sebelumnya dalam persidangan telah berhasil mencapai perdamaian dengan korban melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat 2 KUHP dan Pasal 246 KUHAP, dengan mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan, memperhatikan ringannya perbuatan Terdakwa, keadaan pribadi pelaku serta adanya perdamaian antara Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada Terdakwa dan tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun.

Penerapan pemaafan hakim ini merupakan refleksi nyata dari semangat pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. Hakim tidak semata-mata bertindak sebagai “corong undang-undang”, melainkan juga sebagai penjaga keadilan yang mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP

Keberhasilan PN Kisaran dalam mengimplementasikan kedua instrumen tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk adaptasi yang cepat terhadap perubahan regulasi, sekaligus sebagai upaya konkret dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, paradigma penegakan hukum di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara proporsional. PN Kisaran, melalui praktik baik ini, telah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana norma hukum dapat diimplementasikan secara optimal untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi para pencari keadilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…