Cari Berita

Diwarnai Kericuhan, PN Painan Sukses Laksanakan Eksekusi Putusan Perdata

Humas PN Painan - Dandapala Contributor 2026-08-31 20:35:24
Dok. PN Painan

Painan, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Painan sukses melaksanakan eksekusi riil atas perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Pnn pada Senin, 31 Agustus 2026. Eksekusi objek perkara berupa 4 unit rumah dan 3 tumpak sawah ini berlokasi di Nagari Tuik, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Meski sempat diwarnai aksi penolakan dan perlawanan dari sekelompok masyarakat, proses hukum tersebut akhirnya tetap berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.

Sejak pagi hari, puluhan warga yang bersimpati kepada pihak termohon eksekusi sudah berkumpul di lokasi objek perkara. Ketika tim eksekusi PN Painan tiba untuk membacakan penetapan eksekusi atas aset tersebut, situasi di lapangan sempat memanas.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Perlawanan verbal dan pembentukan barikade massa sempat menghambat jalannya proses eksekusi karena masyarakat menilai eksekusi itu merugikan pihak yang telah lama menempati lahan. 


Ketegangan di lapangan berhasil diredam berkat aksi sigap dan diplomasi humanis yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Baitul Arsyah. Alih-alih menggunakan tindakan represif, Baitul Arsyah langsung membuka ruang dialog di tengah kerumunan massa. Beliau memberikan penjelasan hukum secara mendalam, transparan, dan sabar mengenai status perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Keberhasilan eksekusi ini juga tidak lepas dari dukungan penuh aparat penegak hukum dan keamanan. Ratusan personel gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan disiagakan ketat di sekitar lokasi objek perkara.


Petugas keamanan menerapkan metode pengamanan berlapis namun tetap humanis. Kehadiran personel Polri dan Satpol PP di lapangan terbukti efektif menjaga situasi tetap terkendali, mencegah terjadinya bentrokan fisik, sekaligus memberikan rasa aman bagi tim eksekutor maupun warga sekitar selama proses pengosongan objek perkara berlangsung hingga selesai. 

Dengan telah dibacakannya penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Painan, Abdi Dinata Sebayang, oleh Panitera PN Painan dan penyerahan fisik objek perkara kepada pihak pemohon, perkara perdata ini resmi dinyatakan tuntas di tingkat lapangan. (gl/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…