Niat
baik pembaharuan hukum acara pidana nasional kerap kali membentur dinding
realitas prosedural di ruang sidang. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa angin segar
bagi perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam membatasi potensi
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Salah satu terobosan progresifnya adalah larangan
memeriksa pokok perkara di pengadilan selama proses praperadilan belum memutus
keabsahan status tersangka. Sayangnya, regulasi yang dirancang sebagai tameng
hak asasi ini justru berpotensi memicu anarki kepastian hukum baru akibat
buruknya manajemen persidangan (court management) dan celah tak berujung
dalam fenomena praperadilan berulang.
Ketika sebuah aturan baru diterapkan tanpa sinkronisasi teknis yang matang, hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi labirin birokrasi yang membingungkan. Kegelisahan normatif ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum, melainkan ancaman nyata bagi kemerdekaan warga negara yang terperangkap dalam status tersangka.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Simalakama Prosedural: Celah dan Praktik
"Kucing-Kucingan"
Setidaknya, ada tiga simalakama
prosedural yang kini menghantui wajah peradilan kita pasca-berlakunya KUHAP
baru. Simalakama pertama muncul saat penuntut umum melimpahkan berkas perkara
pokok ke pengadilan negeri ketika permohonan praperadilan sang tersangka masih
berjalan di kamar sebelah. Secara administrasi dan asas ius curia novit,
pengadilan memang tidak boleh menolak pelimpahan perkara tersebut. Namun,
tindakan pelimpahan ini kerap kali digunakan sebagai strategi taktis oleh
penegak hukum untuk menggugurkan praperadilan secara prematur.
Praktik usang ini dahulu sempat
dilegitimasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015 yang
menyatakan praperadilan otomatis gugur begitu sidang pertama pokok perkara
dibuka. Meski KUHAP baru berupaya mengunci taktik jebakan ini dengan melarang
dimulainya sidang pokok perkara sebelum praperadilan selesai, celah gesekan
otoritas antara penyidik, penuntut, dan pengadilan tetap menganga lebar.
Di sinilah letak simalakama
kedua: benturan waktu manajemen persidangan. Apabila pelimpahan perkara pokok
diterima oleh pengadilan, kapankah persidangan resmi dapat dimulai? Berdasarkan
aturan baru, pembacaan dakwaan harus ditunda sampai hakim tunggal praperadilan
mengetuk palu putusan. Akibatnya, ketua pengadilan negeri dipaksa menunjuk dua
majelis yang saling menyandera waktu satu sama lain. Majelis hakim perkara
pokok dipaksa "menganggur" dan menunda sidang pembacaan dakwaan demi
menunggu nasib keabsahan status tersangka diputus di kamar sebelah. Penundaan
ini merusak asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,
sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak yang berperkara.
Paradoks paling krusial dan
berbahaya dari kebuntuan prosedural ini terletak pada simalakama ketiga, yaitu
mengenai waktu masa penahanan terdakwa. Berdasarkan hukum acara, begitu berkas
perkara dilimpahkan (Tahap II), status dan wewenang penahanan demi hukum
otomatis beralih dari penuntut umum ke hakim pengadilan negeri. Detik demi
detik masa penahanan seorang terdakwa mulai dihitung di bawah otoritas
pengadilan. Masalahnya, bagaimana mungkin masa penahanan terus berjalan dan
tergerus sia-sia, sementara persidangan pokok perkara sendiri secara hukum
belum boleh dibuka?
Kondisi ini menciptakan situasi
yang sangat tidak adil bagi terdakwa. Hak kemerdekaan mereka dirampas dan
dibatasi di dalam sel tahanan, namun mereka tidak mendapatkan progres hukum apa
pun karena sidang pembacaan dakwaan dibekukan oleh proses praperadilan yang
belum rampung. Sebaliknya, dari sudut pandang penegak hukum, jika proses
praperadilan mengalami penundaan atau berlarut-larut, masa penahanan yang
dimiliki hakim bisa habis sebelum dakwaan sempat dibacakan. Akibatnya, terdakwa
harus dikeluarkan demi hukum hanya karena ego sektoral regulasi yang gagal
melakukan sinkronisasi waktu.
Jika mata rantai ini tidak segera
diputus, praperadilan yang sejatinya diciptakan sebagai benteng perlindungan
hak asasi akan bermutasi menjadi ruang tunggu ketidakpastian hukum yang
dilegalkan. Keadaan ini diperparah oleh fenomena praperadilan berulang yang
merusak asas res judicata (putusan
hakim harus dianggap benar). Penegak hukum kerap kali mendaur ulang perkara
dengan menerbitkan Sprindik baru sesaat setelah kalah di praperadilan.
Secara normatif, MK memang
mengizinkan penetapan tersangka kembali lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
asalkan penegak hukum memenuhi minimal dua alat bukti baru yang sah. Namun
dalam praktiknya, syarat "alat bukti baru" ini sering kali
dikamuflasekan dari alat bukti lama yang hanya dikemas ulang.
Kita tentu ingat riwayat kasus ikonik mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, yang memenangkan praperadilan hingga tiga kali berturut-turut karena kejaksaan terus-menerus menerbitkan Sprindik baru untuk objek perkara yang sama. Corak serupa juga terlihat pada rentetan kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara mantan Wamenkumham Eddy Hiariej hingga kasus Sahbirin Nur, di mana institusi penegak hukum langsung bersiap menerbitkan Sprindik baru pasca-kekalahan prosedur di pengadilan. Ketika status hukum seseorang bisa dibatalkan lalu dihidupkan kembali dalam hitungan hari, hukum kehilangan wibawanya dan hanya menjadi arena "kucing-kucingan" antara aparat dan pencari keadilan.
Merajut Kepastian Hukum
Untuk mengatasi anarki prosedural
ini, Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah konkret. Penerbitan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara rigid mengenai manajemen
waktu sinkronisasi antara pelimpahan perkara, batas waktu putusan praperadilan,
dan penangguhan masa penahanan demi hukum menjadi harga mati.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Tanpa adanya aturan teknis yang
tegas, KUHAP baru hanya akan menjadi macan kertas yang indah dalam teks, namun
lumpuh dan melahirkan kesewenang-wenangan baru dalam praktik penegakan hukum di
tanah air. Kepastian hukum tidak boleh digadaikan hanya karena ketidaksiapan
kita dalam mengelola ketukan palu di ruang sidang. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI