Cari Berita

Labirin Praperadilan dan Anarki Hukum

Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar - Dandapala Contributor 2026-07-28 08:00:25
Dok. Ist.

Niat baik pembaharuan hukum acara pidana nasional kerap kali membentur dinding realitas prosedural di ruang sidang. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa angin segar bagi perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam membatasi potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Salah satu terobosan progresifnya adalah larangan memeriksa pokok perkara di pengadilan selama proses praperadilan belum memutus keabsahan status tersangka. Sayangnya, regulasi yang dirancang sebagai tameng hak asasi ini justru berpotensi memicu anarki kepastian hukum baru akibat buruknya manajemen persidangan (court management) dan celah tak berujung dalam fenomena praperadilan berulang.

Ketika sebuah aturan baru diterapkan tanpa sinkronisasi teknis yang matang, hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi labirin birokrasi yang membingungkan. Kegelisahan normatif ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum, melainkan ancaman nyata bagi kemerdekaan warga negara yang terperangkap dalam status tersangka.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Simalakama Prosedural: Celah dan Praktik "Kucing-Kucingan"

Setidaknya, ada tiga simalakama prosedural yang kini menghantui wajah peradilan kita pasca-berlakunya KUHAP baru. Simalakama pertama muncul saat penuntut umum melimpahkan berkas perkara pokok ke pengadilan negeri ketika permohonan praperadilan sang tersangka masih berjalan di kamar sebelah. Secara administrasi dan asas ius curia novit, pengadilan memang tidak boleh menolak pelimpahan perkara tersebut. Namun, tindakan pelimpahan ini kerap kali digunakan sebagai strategi taktis oleh penegak hukum untuk menggugurkan praperadilan secara prematur.

Praktik usang ini dahulu sempat dilegitimasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan praperadilan otomatis gugur begitu sidang pertama pokok perkara dibuka. Meski KUHAP baru berupaya mengunci taktik jebakan ini dengan melarang dimulainya sidang pokok perkara sebelum praperadilan selesai, celah gesekan otoritas antara penyidik, penuntut, dan pengadilan tetap menganga lebar.

Di sinilah letak simalakama kedua: benturan waktu manajemen persidangan. Apabila pelimpahan perkara pokok diterima oleh pengadilan, kapankah persidangan resmi dapat dimulai? Berdasarkan aturan baru, pembacaan dakwaan harus ditunda sampai hakim tunggal praperadilan mengetuk palu putusan. Akibatnya, ketua pengadilan negeri dipaksa menunjuk dua majelis yang saling menyandera waktu satu sama lain. Majelis hakim perkara pokok dipaksa "menganggur" dan menunda sidang pembacaan dakwaan demi menunggu nasib keabsahan status tersangka diputus di kamar sebelah. Penundaan ini merusak asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak yang berperkara.

Paradoks paling krusial dan berbahaya dari kebuntuan prosedural ini terletak pada simalakama ketiga, yaitu mengenai waktu masa penahanan terdakwa. Berdasarkan hukum acara, begitu berkas perkara dilimpahkan (Tahap II), status dan wewenang penahanan demi hukum otomatis beralih dari penuntut umum ke hakim pengadilan negeri. Detik demi detik masa penahanan seorang terdakwa mulai dihitung di bawah otoritas pengadilan. Masalahnya, bagaimana mungkin masa penahanan terus berjalan dan tergerus sia-sia, sementara persidangan pokok perkara sendiri secara hukum belum boleh dibuka?

Kondisi ini menciptakan situasi yang sangat tidak adil bagi terdakwa. Hak kemerdekaan mereka dirampas dan dibatasi di dalam sel tahanan, namun mereka tidak mendapatkan progres hukum apa pun karena sidang pembacaan dakwaan dibekukan oleh proses praperadilan yang belum rampung. Sebaliknya, dari sudut pandang penegak hukum, jika proses praperadilan mengalami penundaan atau berlarut-larut, masa penahanan yang dimiliki hakim bisa habis sebelum dakwaan sempat dibacakan. Akibatnya, terdakwa harus dikeluarkan demi hukum hanya karena ego sektoral regulasi yang gagal melakukan sinkronisasi waktu.

Jika mata rantai ini tidak segera diputus, praperadilan yang sejatinya diciptakan sebagai benteng perlindungan hak asasi akan bermutasi menjadi ruang tunggu ketidakpastian hukum yang dilegalkan. Keadaan ini diperparah oleh fenomena praperadilan berulang yang merusak asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). Penegak hukum kerap kali mendaur ulang perkara dengan menerbitkan Sprindik baru sesaat setelah kalah di praperadilan.

Secara normatif, MK memang mengizinkan penetapan tersangka kembali lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 asalkan penegak hukum memenuhi minimal dua alat bukti baru yang sah. Namun dalam praktiknya, syarat "alat bukti baru" ini sering kali dikamuflasekan dari alat bukti lama yang hanya dikemas ulang.

Kita tentu ingat riwayat kasus ikonik mantan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, yang memenangkan praperadilan hingga tiga kali berturut-turut karena kejaksaan terus-menerus menerbitkan Sprindik baru untuk objek perkara yang sama. Corak serupa juga terlihat pada rentetan kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara mantan Wamenkumham Eddy Hiariej hingga kasus Sahbirin Nur, di mana institusi penegak hukum langsung bersiap menerbitkan Sprindik baru pasca-kekalahan prosedur di pengadilan. Ketika status hukum seseorang bisa dibatalkan lalu dihidupkan kembali dalam hitungan hari, hukum kehilangan wibawanya dan hanya menjadi arena "kucing-kucingan" antara aparat dan pencari keadilan.

Merajut Kepastian Hukum

Untuk mengatasi anarki prosedural ini, Mahkamah Agung harus segera mengambil langkah konkret. Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara rigid mengenai manajemen waktu sinkronisasi antara pelimpahan perkara, batas waktu putusan praperadilan, dan penangguhan masa penahanan demi hukum menjadi harga mati.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Tanpa adanya aturan teknis yang tegas, KUHAP baru hanya akan menjadi macan kertas yang indah dalam teks, namun lumpuh dan melahirkan kesewenang-wenangan baru dalam praktik penegakan hukum di tanah air. Kepastian hukum tidak boleh digadaikan hanya karena ketidaksiapan kita dalam mengelola ketukan palu di ruang sidang. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…