Makassar, — Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah membawa dampak positif terhadap pelaksanaan putusan perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar. Pada Selasa (31/3/2026), dua perkara PHI yang sebelumnya tidak dilaksanakan secara sukarela akhirnya berhasil dieksekusi melalui pembayaran oleh pihak Termohon kepada Pemohon eksekusi.
Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda hingga pengadilan melakukan aanmaning (teguran) sebanyak dua kali kepada para Termohon. Setelah proses tersebut, para pihak akhirnya menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban hukumnya.
Perkara pertama tercatat dalam Nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, antara Irna sebagai Pemohon melawan PT. Pancaran Air Mas sebagai Termohon. Berdasarkan putusan kasasi, Termohon diwajibkan membayar uang pisah sebesar Rp17.400.000, dengan masa kerja 9 tahun 9 bulan dan upah Rp4.350.000 per bulan.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Mks jo Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks melibatkan PT. Cahaya Saga Utama sebagai Pemohon melawan Muhammad Idham Akib sebagai Termohon. Dalam putusan kasasi, Termohon diwajibkan membayar total Rp7.500.000 yang terdiri dari uang pisah dan penggantian hak, berdasarkan masa kerja 7 tahun 8 bulan dengan upah Rp7.500.000.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, serta disaksikan oleh Plt. Panitera Muda PHI Rahmi Sahabuddin dan para jurusita, Herawati dan Faisal Azis.
Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum.
“Pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan bahwa pengadilan terus berupaya memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Persetujuan Pekerja & Bukti Hardship, Pemotongan Upah Oleh Perusahaan Tidak Sah
Ia juga menambahkan bahwa momentum Idul Fitri diharapkan dapat mendorong kesadaran hukum para pihak.
“Kami berharap semangat Idul Fitri dapat meningkatkan itikad baik para pihak untuk memenuhi kewajiban hukumnya, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan,” tambahnya. (zm/ikaw/mnj/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI