Cari Berita

Edarkan Sabu, Seorang Polisi di NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-15 20:30:06
Dok. Ist

Bima, Nusa Tenggara Barat- AR, laki-laki (32), seorang anggota kepolisian harus menghabiskan hari-hari nya di dalam jeruji besi setidaknya untuk 13 tahun ke depan. Pasal nya Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepadanya dalam perkara pidana nomor 28/Pid.Sus/2026/PN Rbi pada (13/5) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (2/12).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap”, ucap hakim ketua majelis, Rifai didampingi oleh para hakim anggota, Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi saat membacakan putusannya.  

Terdakwa AR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 50 gram. Perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara awalnya terdakwa dihubungi oleh temanya AL yang mengatakan bahwa AL sedang membutuhkan narkotika jenis sabu untuk dijual. Atas hal tersebut terdakwa kemudian menghubungi temannya yang lain yaitu AD untuk menyediakan narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa jual kepada AL. AD menyanggupi permintaan terdakwa dan memberikan kepada terdakwa sabu-sabu sebanyak lebih kurang 50 gram dengan sistem tempel seharga 1,1 juta per gram. Narkotika tersebut terdakwa jual kembali kepada Al dengan harga 1,2 juta per gram sehingga terdakwa memperoleh keutungan 100 ribu rupiah per gramnya.

Baca Juga: Wakil Ketua PT Nusa Tenggara Barat Menerima Penghargaan Sebagai Perempuan Inspiratif

Terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Di persidangan, meskipun terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum namun status terdakwa sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika menjadi keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa. Atas putusan tersebut terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…