Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan signifikan dalam tata cara beracara di pengadilan. Salah satu poin krusial adalah pembatasan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“KUHAP yang baru membatasi perkara. Perkara yang dapat dimintakan kasasi ke MA adalah perkara yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Sementara perkara yang ancaman pidananya lima tahun hanya berhenti di tingkat pengadilan tinggi,” ujar Eddy dalam Diskusi Publik dan Peluncuran Studi Pembaruan KUHAP: Hal-Hal Mendasar.
Menurut Eddy, aturan ini bertujuan memperbaiki pola penanganan perkara yang selama ini dianggap tidak efisien. Ia menyoroti fenomena membludaknya perkara kasasi yang masuk ke MA.
Baca Juga: Wamenkum Eddy Hiariej: Tugas Hakim Terjemahkan Pasal 53 KUHAP Nasional
“Di mana pun di dunia ini, jalannya perkara dari bawah ke atas itu ibarat kerucut, semakin ke atas semakin sedikit. Tapi di Indonesia ini seperti pipa paralon. Orang menganggap PK itu peradilan tingkat empat. Padahal, PK itu upaya hukum yang amat sangat luar biasa dan tidak bisa digunakan serampangan,” tegasnya.
Pernyataan Eddy tersebut berkelindan dengan data manajemen perkara yang dirilis Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan yang rilis awal tahun 2025. Jumlah perkara kasasi yang masuk pada 2024 mencapai 20.370 perkara, meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebanyak 16.179 perkara. Tren serupa juga terlihat pada perkara Peninjauan Kembali (PK) yang melonjak dari 3.501 perkara di 2023 menjadi 4.097 perkara di 2024.
Baca Juga: Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru
Pembaruan KUHAP, kata Eddy, diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Sistem peradilan pidana yang baru dirancang untuk lebih mampu menjamin hak-hak dasar semua pihak, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan mekanisme check and balances antar-lembaga penegak hukum.
Diskusi publik yang berlangsung secara daring pada 15 September 2025 ini menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Asfinawati dan Rifqi Sjarief Assegaf, pengajar dari STH Indonesia Jentera. Sejarawan JJ Rizal turut menjadi penanggap. (Jatmiko Wirawan/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI