Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap 2 terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2020–2022, pada Kamis, (30/04).
Sebagaimana rilis Humas PN Jakarta Pusat, sidang yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah, selaku Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Sunoto, Eryusman, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Mardiantos dan Andi Saputra.
Meski dibebaskan dari dakwaan primair, Wahyuningsih tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih yang merupakan Mantan Direktur SD Kemendikbud dijatuhi hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
“Menyatakan Sri Wahyuningsih, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan tambahan 120 hari penjara bila denda tidak dibayar,” ucap Purwanto saat membacakan putusannya.
Sementara itu terhadap terdakwa Mulyatsyah, yang merupakan mantan Direktur SMP Kemendikbud dijatuhi hukuman yang lebih berat sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa Mulyatsyah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp725 juta telah disita dari beberapa pihak terkait sebagai pembayaran sebagian,” urai Purwanto didampingi para hakim anggota.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Mulyatsyah akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Landasan Hukum dan Pertimbangan Majelis Putusan ini didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyertaan dalam KUHP baru (Pasal 20 huruf c) yang berlaku sejak Januari 2026.
Majelis Hakim menekankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta hasil audit kerugian negara. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makariem, Status Tersangka Tetap Sah!
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap hingga masa pikir-pikir berakhir. Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Jakarta Pusat, melalui Hakim Juru Bicara Firman, menegaskan komitmennya untuk menjalankan peradilan yang independen, imparsial, profesional, dan transparan, demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. (zm/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI