Cari Berita

Didakwa Curi Chromebook, Terdakwa Tempuh MKR di PN Pangkajene Sulsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-21 15:30:55
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene berhasil mendamaikan terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 27/Pid.B/2026/PN Pkj pada persidangan yang digelar Rabu (20/5) di ruang sidang cakra gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

”...Kedua belah pihak (terdakwa dan korban) menyatakan bahwa akan menyelesaikan permasalahan ini secara damai...”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban yang dibuat ditanda tangani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rina Wahyu Yulianti itu.

Kasus ini bermula saat terdakwa bersama dengan anak J dan anak A sedang mencari jamur untuk dimasak di dekat area Sekolah Dasar (SD) Negeri 59 Pangkajene. Di tengah kegiatan mereka mencari jamur, anak J melihat ke dalam jendela ruang guru sekolah tersebut dan melihat ada kerupuk di atas sebuah meja. Anak J pun mencungkil jendela ruangan itu dengan menggunakan obeng yang ia temukan di sekitar lokasi sekolah. Dengan bantuan terdakwa dan anak A yang memegangi jendela ruangan itu, anak J masuk kemudian mengambil kerupuk. Akan tetapi bukan hanya kerupuk yang ia ambil melainkan anak J juga mengambil 5 buah chromebook yang tersimpan di dalam almari yang ada di ruangan itu. Setelah itu ketiganya pulang ke panti asuhan tempat mereka bertiga tinggal.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Beberapa hari kemudian mereka bertiga kembali ke sekolah itu lalu memasuki ruang guru dengan cara mendorong pintu ruangan itu berkali-kali hingga kunci grendel ruang tersebut terlepas. Mereka kembali mengambil 4 buah chromebook dan 1 buah pompa air. Beberapa hari kemudian mereka bertiga ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan pihak. 

Baca Juga: PN Pangkajene Sulsel Inventarisasi Ulang BMN Tidak Bergerak

Di persidangan, majelis hakim mencoba mendamaikan terdakwa dan korban melalui MKR. Upaya tersebut membuahkan hasil, korban bersedia berdamai dengan syarat terdakwa mengganti kerugian berupa 5 buah chromebook karena 5 buah chromebook yang terdakwa curi ditemukan dalam keadaan rusak. Atas hal tersebut terdakwa menyanggupinya. Pelaksanaan ganti kerugian dilaksanakan di depan majelis hakim sesaat setelah kesepakatan antar keduanya ditanda tangani. Terdakwa dan korban pun berdamai dan saling memaafkan.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…