Subang, Jawa Barat – Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang semula telah dipersiapkan dengan melibatkan unsur keamanan, akhirnya berlangsung tanpa tindakan paksa. Termohon Eksekusi memilih mengosongkan dan menyerahkan objek secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi.
Pengosongan tersebut dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA pada Selasa (6/10/2026), berdasarkan Penetapan Ketua PN Subang Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sng. Pelaksanaan berjalan kondusif setelah sebelumnya Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Panitera PN Subang Agus Sopian, melaksanakan eksekusi bersama Panitera Muda Perdata Arief Fardillah, Panitera Muda Pidana Arie Adi Suciadi dan Tim Eksekusi PN Subang.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Perkara tersebut bermula dari permohonan eksekusi yang diajukan Hanhan Harjono R pada 29 April 2026 berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 743/08.04/2021-01 dan Kutipan Risalah Lelang Nomor 743/33/2021 tanggal 9 Desember 2021.
Sebelum sampai pada tahap eksekusi, Termohon Eksekusi telah menempuh upaya hukum melalui perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Sng. Gugatan tersebut ditolak PN Subang pada 27 September 2022.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 698/PDT/2022/PT.BDG tanggal 18 November 2022. Upaya kasasi yang diajukan Termohon Eksekusi juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1415 K/Pdt/2024 tanggal 21 Mei 2024. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah menerima permohonan eksekusi, PN Subang menerbitkan Penetapan Tegoran (aanmaning) pada 4 Mei 2026. Aanmaning kemudian dilaksanakan pada 11 Mei 2026 dan 4 Juni 2026.
Dalam aanmaning tersebut, Termohon Eksekusi diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi dalam waktu delapan hari. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, perintah tersebut belum dilaksanakan.
PN Subang selanjutnya menerbitkan Penetapan Ketua PN Subang tertanggal 27 Juli 2026 untuk melanjutkan proses ke tahap eksekusi riil berupa pengosongan.
Persiapan eksekusi kemudian semakin konkret. Pada 16 September 2026, PN Subang menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Pemerintah Desa setempat. Dalam rapat tersebut, pelaksanaan eksekusi ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Namun, pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan rapat koordinasi, Termohon Eksekusi menyampaikan surat yang pada pokoknya menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek secara sukarela.
Kesediaan tersebut membuat eksekusi yang telah dipersiapkan dengan dukungan aparat keamanan akhirnya tidak perlu dilakukan dengan tindakan paksa.
Pada 6 Oktober 2026, Termohon Eksekusi mengosongkan dan menyerahkan objek kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan berlangsung tertib dan tanpa hambatan.
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap tidak selalu harus berujung pada tindakan eksekusi secara paksa. Kepatuhan pihak yang kalah terhadap putusan dapat menjadi jalan bagi terlaksananya eksekusi secara lebih efektif, tertib, dan minim konflik.
Bagi peradilan perdata, keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baru benar-benar memberikan manfaat ketika dapat dilaksanakan dan memberikan pemulihan hak kepada pihak yang dimenangkan. (snr/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI