Cari Berita

Emosi Lalu Bunuh Korban Akibat Sapi Miliknya Mati, Nataniel Dibui 12 Tahun

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2026-01-14 13:00:58
Dok. Ist

Kupang , NTT – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Nataniel Mage pelaku pembunuhan kepada tetangga nya sendiri dengan motif persoalan sapi milik Terdakwa yang mati di sekitar rumah korban (MP).

“Menyatakan Terdakwa Nataniel Mage tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Seppin Leiddy T. selaku Hakim Ketua didampingi oleh Putu Dima Indra dan I Nyoman Agus Hermawan masing-masing sebagai hakim anggota yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (12/1).

Kejadian tersebut berawal dari sapi milik Terdakwa yang mati di sekitaran rumah korban, kemudian Terdakwa datang kerumah korban dalam kondisi tidak memakai baju sambil memegang sebuah parang. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e

Terdakwa sempat bertengkar dengan Korban sembari Terdakwa berkata kepada Korban, “ini saya datang malam ketemu kamu gara-gara kamu punya perbuatan yang bunuh saya punya sapi”. Kemudian Korban menjawab “saya bukan orang gila yang bunuh kau punya sapi”. Karena terbawa emosi, selanjutnya Terdakwa memukul berulang kali ke arah muka dan leher Korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa. Kemudian karena tangan Terdakwa terasa sakit lalu Terdakwa mengambil 1 buah kayu lontar dan Terdakwa memukul kepala Korban menggunakan 1 buah kayu lontar yang mengenai kepala Korban Meha Piga sebanyak kurang lebih 2 kali.

Selanjutnya, Terdakwa kembali memukul kepala Korban sebanyak 4 kali menggunakan kayu lontar hingga Korban sudah lemas dan tidak berdaya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor: 370/02/UPTD-PKM.B-SR/VII/ 2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa yang menyebabkan korban MP meninggal dunia, sedangkan keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…