Amplapura, Bali - Pengadilan Negeri Amlapura menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Jumat, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pengadilan untuk melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan yang telah berjalan sekaligus menampung masukan dari para pengguna layanan.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang selama ini berinteraksi dengan layanan peradilan, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karangasem, Polres Karangasem, perwakilan kepolisian sektor di wilayah Kabupaten Karangasem, para advokat, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Karangasem. Kehadiran para stakeholder tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif dan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Negeri Amlapura. Dalam sambutannya, Ketua PN Amlapura menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pada sesi sosialisasi layanan pengadilan, Sekretaris Pengadilan Negeri Amlapura, I Wayan Sesana Samiarta, memaparkan mengenai sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi pusat layanan administrasi bagi masyarakat. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai jenis layanan yang tersedia pada PTSP, meliputi meja pidana, meja perdata, meja umum, meja hukum dan informasi, serta meja layanan e-Court. Melalui sistem pelayanan terpadu tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pengadilan secara lebih mudah, cepat, dan transparan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ketua PN Amlapura: Ketakwaan adalah Fondasi Utama Integritas
Selanjutnya, sosialisasi mengenai administrasi perkara secara elektronik disampaikan oleh Adi Suyudi dari bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Amlapura. Dalam pemaparannya dijelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur perubahan ketentuan mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi perkara. Melalui penerapan administrasi perkara secara elektronik tersebut, para pihak dalam perkara diberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran perkara, penyampaian dokumen persidangan, hingga pemantauan perkembangan perkara melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. IKAW/LDR
Materi dari bidang pidana disampaikan oleh I Made Indra Praja Wisesa dari Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Amlapura yang memaparkan mengenai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan pidana secara lebih efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi. Melalui sistem persidangan elektronik ini, proses administrasi perkara hingga pelaksanaan persidangan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses peradilan.
Terakhir, disampaikan materi mengenai pelayanan informasi publik di pengadilan yang dipaparkan oleh Putu Gede Yamuna dari Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Amlapura berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel sesuai prinsip transparansi lembaga peradilan. Materi tersebut juga menguraikan hak pemohon informasi serta hak dan kewajiban pengadilan dalam menyediakan informasi kepada publik, termasuk klasifikasi informasi yang meliputi informasi yang wajib diumumkan kepada publik, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, beserta prosedur pelayanan permohonan informasi publik di pengadilan.
Baca Juga: Integritas Tanpa Batas, PN Amlapura Dukung Peradilan Berkualitas
Selanjutnya juga disampaikan materi mengenai ketentuan terkait layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 mengenai layanan hukum pembebasan biaya perkara. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi melalui beberapa bentuk layanan, antara lain pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung pengadilan, serta layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan. Melalui layanan tersebut, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum, termasuk konsultasi dan advis hukum serta bantuan dalam penyusunan dokumen hukum, sehingga tetap dapat mengakses proses peradilan secara layak.
Pada setiap sesi pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara peserta dan para narasumber. Melalui sesi tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan, maupun masukan terkait berbagai layanan dan regulasi yang disosialisasikan. Interaksi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi para peserta sekaligus menjadi sarana bagi Pengadilan Negeri Amlapura untuk memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI