Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 252/Pid.B/2025/PN Tgt, dengan Ketua Majelis Brillian Hadi Wahyu Pratama berakhir haru karena adanya perdamaian dipersidangan tanpa penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai dasar pertimbangan putusan pada Kamis (18/12/2025).
Lima terdakwa, yakni Syahman Bin Bekar, Hardiansyah Bin Jumadi, Baso Tawang alias Heri Bin M. Kasim, Amransyah Bin Kembu, dan Sardiansyah Bin Japar, didakwa melakukan pencurian ternak sapi secara bersama-sama pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 20.00 WITA, di kebun sawit Desa Keluang Lolo, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang berada dalam wilayah hukum PN Tanah Grogot.
Berdasarkan dakwaan jaksa, aksi tersebut telah direncanakan sejak siang hari dengan cara mencari, melepaskan ikatan, menggiring, hingga menyembelih seekor sapi betina milik Banus Bin Berahim yang dipelihara oleh Nario Bin Tojo tanpa izin pemilik, sebelum akhirnya para terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian ternak yang dilakukan secara bersekutu dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Anak Sapi Betina Berujung Damai Di PN So'e
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, korban yakni Nario Bin Tojo dan Banus Bin Berahim sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan syarat para terdakwa mengganti kerugian atas satu ekor sapi dan terdapat kesepakatan perdamaian di persidangan tanggal 3 Desember 2025, yang memuat janji dari pihak korban untuk lebih menjaga ternaknya agar tidak memasuki lahan sawit tempat para terdakwa bekerja, dan diketahui serta ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kepala Desa Lolo, para terdakwa, serta para saksi korban. Pada saat penandatanganan kesepakatan tersebut, para terdakwa juga langsung menyerahkan uang ganti kerugian sejumlah Rp10 juta kepada para korban.
Baca Juga: MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia
Ketua Majelis Hakim Brillian Hadi Wahyu Pratama dalam persidangan menegaskan, “Perkara ini tidak dapat diterapkan keadilan restoratif karena nilai kerugian yang timbul dari tindak pidana pencurian ternak tersebut melebihi batas Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur, sehingga perdamaian para pihak hanya dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.”
Meski telah tercapai perdamaian antara para terdakwa dan korban di persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Perdamaian hanya dijadikan sebagai bagian dari keadaan yang meringankan, bukan sebagai penerapan keadilan restoratif dalam perkara a quo, sehingga proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini sekaligus menjadi refleksi bahwa penyelesaian secara damai di persidangan masih memiliki batas dalam hukum pidana, khususnya untuk tindak pidana pencurian ternak yang oleh undang-undang dikualifikasikan sebagai kejahatan dengan pemberatan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI