Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan perkara anak nomor - melalui diversi yang dilaksanakan pada (17/6) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“…anak meminta maaf atas kesalahannya kepada korban, korban telah memaafkan kesalahan dari anak dan anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban, apabila anak mengulanginya maka ia bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku…”, demikian sebagian isi kesepakatan para pihak pada diversi yang difasilitasi oleh hakim PN Prabumulih, Muhammad Novrianto itu.
Perkara ini bermula saat korban Y, laki-laki (22) dari pasar pagi hendak pulang ke rumahnya. Di tengah jalan ia mendengar suara keributan yang berasal dari arah belakang, ia pun menoleh ke arah sumber suara. Saat ia menoleh, secara kebetulan ia dan anak H, laki-laki (17) saling bertatapan. Setelah itu korban kembali melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor. Namun anak H yang merasa tersinggung dengan tatapan korban seketika itu mengejar korban bersama dengan temanya I.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Anak H dan I menghentikan sepeda motor korban dan langsung memukuli korban hingga korban menderita hematome (penumpukan darah) di kepala bagian depan sisi sebelah kanan serta luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Beruntung teman korban datang dan segera meneriaki anak H dan I sebagai maling agar keduanya segera pergi meninggalkan korban.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
Anak H didakwa pasal 262 ayat (2) subsidair pasal 262 ayat (1) KUHP. Sebelum memulai pemeriksaan di persidangan, hakim melaksanakan musyawarah diversi dengan menghadirkan anak H, korban Y, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial. Musyawarah diversi mencapai kesepakatan. Para pihak saling memaafkan dan sepakat berdamai. Selain itu anak melalui orang tuanya bersedia memberikan ganti kerugian kepada korban sebesar 15 juta rupiah yang diserahkan sesaat setelah kesepakatan diversi ditandatangani.
Terhadap kesepakatan diversi yang telah dilaksanakan sepenuhnya itu, hakim pemeriksa perkara mengeluarkan penetapan penghentian perkara terhadap anak pada Kamis (18/6). (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI