Pasangkayu — Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Ruang Command Centre Pengadilan Negeri Pasangkayu, pada hari Jumat (31/7).
Hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Barat Abd. Halim Amran, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT Sulawesi Barat, Bongbongan Silaban beserta rombongan Tim dari PT Sulawesi Barat dan dihadiri oleh Ketua, Hakim, dan Pejabat Struktural Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.
Rapat dibuka dengan pembahasan menyeluruh mengenai segenap permasalahan aspek administrasi perkara perdata seperti panggilan melalui surat tercatat, keuangan kepaniteraan perdata dan lain sebagainya.
Baca Juga: Usai Sidang Lapangan, Rombongan PN Pasangkayu Dihadang Sekelompok Massa
“Mengenai surat tercatat, sudah menjadi permasalahan umum bahwa panggilan surat tercatat banyak menemukan kendala seperti tidak diterima kepada pihak sebelum 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dimulai, dan keterbatasan akses petugas dari PT Pos dalam pengantaran relas kepada pihak yang tidak ditemukan keberadaannya” ucap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Pada kesempata yang sama Abd. Halim Amran juga menyampaikan bahwa saat ini Badilum berencana untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Surat Tercatat dengan pihak PT Pos pusat, oleh karena itu pihak-pihak di satuan kerja masing-masing diharapkan untuk dapat memperbanyak melaksanakan Monitoring dan Evaluiasi Surat Tercatat secara seksama dan tepat sasaran.
“Diharapkan untuk seluruh ketua untuk melakukan monev dan tidak hanyak dengan petugas pengantaran dari PT Pos, melainkan harus juga melibatkan pimpinan dari PT Pos cabang guna menyelesaikan masalah dengan tepat sasaran” ungkap Abd. Halim Amran pada paparannya.
Selain itu pembahasan juga melebar mengenai aspek teknis jalannya persidangan perkara perdata, hingga tahap eksekusi putusan. Kemudian diskusi berkembang pada tantangan pelaksanaan mediasi, khususnya dalam perkara perceraian dan sengketa kepemilikan. Peserta rapat menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kepentingan (interest-based approach) dalam mediasi, yakni menggali kebutuhan riil para pihak, bukan semata bertahan pada posisi hukum masing-masing.
WKPT Sulawesi Barat juga menambahkan bahwa mediasi kerap menghadapi kebuntuan, beliau menjelaskan bahwa hakim tetap perlu mengupayakan fasilitasi negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Keberhasilan mediasi dinilai berkontribusi langsung terhadap percepatan penyelesaian perkara sekaligus mengurangi beban perkara pada tahap berikutnya.
Baca Juga: Penjual Ikan Dagang Sabu Di Pasangkayu Sulbar, Divonis 7 Tahun Penjara
Bongbong Silaban juga menekankan pentingnya pengalaman dan penguasaan pengetahuan hakim dalam menangani perkara, serta pemanfaatan teknologi elektronik untuk mempercepat proses persidangan sejalan dengan kebijakan modernisasi peradilan.
Sebagai penutup, rapat koordinasi menegaskan bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik antara hakim serta seluruh pihak terkait merupakan kunci tercapainya penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkepastian hukum. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI