Lubuk linggau, Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Erif Erlangga menjatuhkan vonis Terdakwa Andesta Saputra Bin Mashur (Alm) dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan mengganti pidana tersebut dengan pidana kerja sosial selama 240 jam di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 846/Ksatria Silampari pada hari Kamis, (25/06/2026).
Perkara ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Linggau Nomor 1/Pid.S/2026/PN Llg.
Pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juni 2026 dengan amar sebagai berikut:
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 (dua ratus empat puluh) jam yang dilaksanakan dalam 5 (lima) jam perhari dengan jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) bulan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 846/Ksatria Silampari (Yonif TP 846/KS) Kabupaten Musi Rawas Utara, ” Tegas Hakim Tunggal, Erif Erlangga saat ketok palu.
Kejadian ini berawal pada tanggal 11 Februari 2026, Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupatan Musi Rawas Utara, Saksi Ahmad Rojikin mendatangi rumah orang tua Terdakwa Andesta Saputra, dengan mengendarai sepeda motor lalu mengajak Terdakwa pergi ke rumah teman untuk kumpul-kumpul.
Terdakwa selanjutnya meminjam motor tersebut dengan alasan untuk pergi ke rumah temannya, lalu di perjalanan timbul niat Terdakwa untuk menggadaikan sepeda tersebut. Sepeda motor tersebut digadaikan Terdakwa kepada Sdr. Icang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa izin pemilik motor Saksi Ahmad Rojikin.
Penunut Umum mendakwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 (dua ratus empat puluh) jam dan menetapkan Pidana Kerja Sosial dilaksanakan di Yonif Teritorial Pembangunan 846/Ksatria Silampari (KS) Kabupaten Musi Rawas Utara dalam waktu 4 (empat) jam per hari, setiap hari selama 2 (dua) bulan.
Advokat yang mendampingi Terdakwapun sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum.
Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa dan Saksi Ahmad Rojikin tidak tercapai perdamaian karena Terdakwa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Saksi Ahmad Rojikin berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 dan Terdakwa menyesali perbuatannya.
Dalam pertimbangan hakim bahwa Terdakwa telah melanggar hak kepemilikan orang lain dan timbulnya kerugian materiil bagi Saksi Ahmad Rojikin sebesar Rp350.000,00 perhari akibat kehilangan sarana mata pencaharian.
Pelimpahan perkara a quo oleh Penuntut Umum ke PN lubuk Linggau dilakukan melalui mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat atas dasar pengakuan bersalah Terdakwa pada tingkat penuntutan (plea bairgaining) sesuai Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.PB/2026/PN Llg pada tanggal 9 Juni 2026 tentang Pengakuan Bersalah.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Bersih & Profesional, PN Lubuk Pakam Canangkan SMAP
“Terdakwa telah telah mengakui kesalahannya dan memberikan uang kompensasi kepada Saksi Ahmad Rojikin sejumlah Rp300.000,00 dan ancaman pidana perkara ini kurang dari 5 tahun penjara”, ungkap Erif menjelaskan.
Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial maka perlu ditetapkan sanksi apabila Terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial tersebut, maka Terdakwa harus menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti pidana kerja sosial tersebut serta kepada jaksa dan Pembimbing Kemasyarakat diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. (yl/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI