Di KUHAP lama, “petunjuk” adalah salah satu dari
lima alat bukti. Keunggulannya terletak pada pemberian ruang lebih untuk
menghubungkan titik-titik yang terserak dari keterangan saksi, surat dan
terdakwa yang kadang samar menjadi gambaran utuh.
Sebuah pisau berdarah di tempat kejadian, sikap
pelaku yang gelisah ketika ditunjukkan pisau tersebut, nota pembelian pisau oleh pelaku dan
keterangan saksi yang pernah melihat pisau yang mirip di rumah pelaku, kemudian
saling bersesuaian bisa membentuk “petunjuk” yang kuat. Di tangan hakim, “petunjuk”
bisa menjadi jembatan antara fakta mentah dan keyakinan, tetapi di sisi lain “petunjuk”
bisa menjadi pintu masuk ruang spekulasi.
KUHAP Baru kemudian menghapus “petunjuk” dari daftar
alat bukti. Pasal 235 ayat (1) hanya mengakui delapan kategori: a. keterangan
saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. keterangan terdakwa, e. barang bukti, f.
bukti elektronik, g. pengamatan hakim, dan h. segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan
hukum. Bukti dalam huruf h berfungsi sebagai klausul residual yang
mengubah sistem pembuktian KUHAP dari tertutup menjadi terbuka.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Tidak ada “petunjuk” disana, “petunjuk” telah hilang
dari daftar alat bukti. Beberapa kalangan ada yang menyebut, hilangnya “petunjuk”
dalam KUHAP Baru karena digantikan dengan bukti “pengamatan hakim”.
Namun, mari kita baca Pasal 221 KUHAP Baru beserta
penjelasannya. Pasal itu mengatur bahwa keterangan anak yang belum berumur 14
tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak
dapat diambil sumpah atau janji, dan “keterangannya hanya dipakai sebagai
petunjuk saja”.
Jadi wajar kalau ada yang berpandangan “petunjuk”
masih dikenal dalam KUHAP Baru. Jika ini
bukan sekadar kelalaian maka harusnya terlihat jejak konseptualnya ketika
pembentuk undang-undang menghapus “petunjuk” sebagai alat bukti formal,
tetapi membuat konstruksi terdapat bukti keterangan saksi tertentu yang diberi disclaimer
kekuatan pembuktian.
Pertanyaannya kemudian: jika keterangan itu tidak
menjadi alat bukti “keterangan saksi” yang mandiri, lantas ke mana “keterangan
saksi hanya menjadi petunjuk saja” harus ditampung dalam sistem pembuktian
KUHAP Baru?
Jawabannya dipastikan bervariasi. Ada
yang berpandangan bahwa keterangan tersebut tetap dapat ditampung sebagai alat
bukti keterangan saksi. Ada yang memasukkannya ke dalam pengamatan hakim. Ada
pula yang menempatkannya sebagai bentuk konkret dari klausul residual Pasal
235 ayat (1) huruf h—“segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan
pembuktian… sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”. Bahkan ada yang
memandangnya semata-mata sebagai sarana untuk memperkuat keyakinan hakim.
Akan menarik melihat praktik peradilan
kelak dalam mendudukkan keterangan saksi tanpa sumpah yang menurut KUHAP Baru
“hanya dipakai sebagai petunjuk saja”.
Sembari menunggu praktik menjawabnya,
konstruksi Pasal 221 menunjukkan bahwa “petunjuk” era KUHAP Lama tidak
benar-benar mati. Ia hanya pindah rumah. Dari kategori formal yang berdiri
tegak, kini bersembunyi di penjelasan pasal, lalu dapat masuk ke norma utama
sebagai pengamatan hakim atau bukti residual. Fungsinya tetap sama:
memberi ruang bagi fakta-fakta yang relevan untuk dihubungkan satu sama lain.
Paradoks ini justru menarik. Hukum acara pidana
modern ingin lebih jelas, lebih terbuka, dan lebih terikat pada keabsahan
perolehan alat bukti. Tapi jiwanya terlihat belum sepenuhnya melepaskan diri
dari bahasa dan logika lama.
Sekali lagi, “Petunjuk” sebagai nama alat bukti
memang sudah disuntik mati dengan KUHAP Baru, tetapi KUHAP Baru juga ternyata
masih menghidupkan “petunjuk” sebagai penanda kekuatan alat bukti di
Pasal 221, menjadi alat bukti dan bahkan menurut Penulis “petunjuk” sebagai
cara berpikir—menghubungkan fakta-fakta yang bersesuaian untuk membentuk
keyakinan—masih tetap hidup.
Baca Juga: Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim
Sebagai catatan akhir, ketika membaca Penjelasan
Pasal 221 KUHAP Baru, kita masih bisa berguman “Ah, “petunjuk” ternyata masih
hidup di era hukum acara yang baru ini, Ia hanya belajar bernapas dengan cara
yang berbeda”. Atau sebaliknya, pembuat UU memang sebenarnya tidak bermaksud
membuat penjelasan tentang masih hidupnya “petunjuk”? (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI