Cari Berita

“Petunjuk” Masih Dikenal di Kuhap Baru?

Guse Prayudi - Dandapala Contributor 2026-08-10 07:50:06
Dok. Penulis.

Di KUHAP lama, “petunjuk” adalah salah satu dari lima alat bukti. Keunggulannya terletak pada pemberian ruang lebih untuk menghubungkan titik-titik yang terserak dari keterangan saksi, surat dan terdakwa yang kadang samar menjadi gambaran utuh.

Sebuah pisau berdarah di tempat kejadian, sikap pelaku yang gelisah ketika ditunjukkan pisau tersebut,  nota pembelian pisau oleh pelaku dan keterangan saksi yang pernah melihat pisau yang mirip di rumah pelaku, kemudian saling bersesuaian bisa membentuk “petunjuk” yang kuat. Di tangan hakim, “petunjuk” bisa menjadi jembatan antara fakta mentah dan keyakinan, tetapi di sisi lain “petunjuk” bisa menjadi pintu masuk ruang spekulasi.

KUHAP Baru kemudian menghapus “petunjuk” dari daftar alat bukti. Pasal 235 ayat (1) hanya mengakui delapan kategori: a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. keterangan terdakwa, e. barang bukti, f. bukti elektronik, g. pengamatan hakim, dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Bukti dalam huruf h berfungsi sebagai klausul residual yang mengubah sistem pembuktian KUHAP dari tertutup menjadi terbuka.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Tidak ada “petunjuk” disana, “petunjuk” telah hilang dari daftar alat bukti. Beberapa kalangan ada yang menyebut, hilangnya “petunjuk” dalam KUHAP Baru karena digantikan dengan bukti “pengamatan hakim”. 

Namun, mari kita baca Pasal 221 KUHAP Baru beserta penjelasannya. Pasal itu mengatur bahwa keterangan anak yang belum berumur 14 tahun atau penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat diambil sumpah atau janji, dan “keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja”. 

Jadi wajar kalau ada yang berpandangan “petunjuk” masih dikenal dalam KUHAP Baru.   Jika ini bukan sekadar kelalaian maka harusnya terlihat jejak konseptualnya ketika pembentuk undang-undang menghapus “petunjuk” sebagai alat bukti formal, tetapi membuat konstruksi terdapat bukti keterangan saksi tertentu yang diberi disclaimer kekuatan pembuktian.

Pertanyaannya kemudian: jika keterangan itu tidak menjadi alat bukti “keterangan saksi” yang mandiri, lantas ke mana “keterangan saksi hanya menjadi petunjuk saja” harus ditampung dalam sistem pembuktian KUHAP Baru?

Jawabannya dipastikan bervariasi. Ada yang berpandangan bahwa keterangan tersebut tetap dapat ditampung sebagai alat bukti keterangan saksi. Ada yang memasukkannya ke dalam pengamatan hakim. Ada pula yang menempatkannya sebagai bentuk konkret dari klausul residual Pasal 235 ayat (1) huruf h—“segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian… sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum”. Bahkan ada yang memandangnya semata-mata sebagai sarana untuk memperkuat keyakinan hakim.

Akan menarik melihat praktik peradilan kelak dalam mendudukkan keterangan saksi tanpa sumpah yang menurut KUHAP Baru “hanya dipakai sebagai petunjuk saja”.

Sembari menunggu praktik menjawabnya, konstruksi Pasal 221 menunjukkan bahwa “petunjuk” era KUHAP Lama tidak benar-benar mati. Ia hanya pindah rumah. Dari kategori formal yang berdiri tegak, kini bersembunyi di penjelasan pasal, lalu dapat masuk ke norma utama sebagai pengamatan hakim atau bukti residual. Fungsinya tetap sama: memberi ruang bagi fakta-fakta yang relevan untuk dihubungkan satu sama lain.

Paradoks ini justru menarik. Hukum acara pidana modern ingin lebih jelas, lebih terbuka, dan lebih terikat pada keabsahan perolehan alat bukti. Tapi jiwanya terlihat belum sepenuhnya melepaskan diri dari bahasa dan logika lama. 

Sekali lagi, “Petunjuk” sebagai nama alat bukti memang sudah disuntik mati dengan KUHAP Baru, tetapi KUHAP Baru juga ternyata masih menghidupkan “petunjuk” sebagai penanda kekuatan alat bukti di Pasal 221, menjadi alat bukti dan bahkan menurut Penulis “petunjuk” sebagai cara berpikir—menghubungkan fakta-fakta yang bersesuaian untuk membentuk keyakinan—masih tetap hidup.  

Baca Juga: Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim

Sebagai catatan akhir, ketika membaca Penjelasan Pasal 221 KUHAP Baru, kita masih bisa berguman “Ah, “petunjuk” ternyata masih hidup di era hukum acara yang baru ini, Ia hanya belajar bernapas dengan cara yang berbeda”. Atau sebaliknya, pembuat UU memang sebenarnya tidak bermaksud membuat penjelasan tentang masih hidupnya “petunjuk”? (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…