Cari Berita

PN Tanjung Balai Berhasil Damaikan Kasus Penolakan Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

Joshua J.E Sumanti - Dandapala Contributor 2025-05-28 11:00:49
Dok. PN Tanjung Balai

Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life Assurance.

Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua J.E Sumanti.

“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA (27/5/2025).

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.

“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.

Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan bagi para pihak berperkara.

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

“Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI