Tanjung Balai Asahan – Pengadilan Negeri Tanjung Balai berhasil memediasi
para pihak dalam perkara perdata perihal penolakan atas pembayaran klaim
asuransi jiwa yang diajukan oleh ahli waris nasabah dari PT Prudential Life
Assurance.
Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor:
11/Pdt.G/2025/PN Tjb, dengan Hakim Mediatir dalam perkara tersebut yaitu Joshua
J.E Sumanti.
“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku Ahli
Waris dari pemegang polis asuransi jiwa pada PT Prudential Life Assurance
mengajukan klaim atas meninggalnya pemegang polis yang merupakan ibu kandung
dari Penggugat dengan nilai sejumlah Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh
delapan juta rupiah). Atas pengajuan klaim tersebut, diketahui Tergugat selaku
perusahaan asuransi jiwa menyatakan penolakan atas pengajuan klaim tersebut
dengan alasan terdapat kesalahan administrasi perihal pengisian dan perbedaan data
pemegang polis dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)”, kata Humas PN
Tanjung Balai, Manarsar Siagian dalam keterangannya kepada DANDAPALA
(27/5/2025).
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Oleh karena Tergugat menolak melakukan pembayaran
klaim yang diajukan oleh Penggugat tersebut, akhirnya Penggugat memilih untuk
menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad) ke PN Tanjung Balai. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai
oleh Karolina br. Sitepu dengan anggota Majelis Hakim Anita Meilyna S. Pane dan
Wahyu Fitra mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh
penyelesaian perkara secara damai.
“Pelaksanaan mediasi dipimpin oleh Hakim mediator
ditempuh dari tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 dengan
total 8 (delapan) kali pertemuan yang konstruktif bagi para pihak. Adapun para
pihak melalui mediator juga mengajukan permohonan perpanjangan mediasi kepada
Majelis Hakim sebagaimana surat permohonan perpanjangan waktu pediasi
tertanggal 19 Mei 2025”, ungkap Manarsar.
Setelah melalui perundingan yang cukup panjang,
akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan
perdamaian. Hal mana keberhasilan perdamaian telah menandai alternative
dispute resolution yang efektif, efisien, dan yang terpenting berkeadilan
bagi para pihak berperkara.
Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi
“Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam
perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses
mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa
perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif
bagi para pihak”, pungkas Manarsar. fac
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI