Cari Berita

Gugatan Yayasan Ditolak, PN Menggala Nyatakan Mitra Pemilik Sah Fasilitas Dapur MBG

Humas PN Menggala - Dandapala Contributor
2026-10-26 16:15:19
Keterangan: Majelis saat melaksanakan PS (Dok. PN Menggala)

Tulang Bawang, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Menggala memutus sengketa kepemilikan fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulang Bawang Barat Tumijajar Daya Murni 2, Lampung. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak gugatan konvensi yang diajukan Yayasan Bina Insan Mulia Madani dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Hj. Elik Puji Winarni.

Putusan perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Mgl tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026), melalui Sistem Informasi Pengadilan. Majelis hakim dipimpin oleh Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, dengan hakim anggota Arlingga Wardhana dan Dwi Bintang Satrio.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya. Sementara dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan Hj. Elik Puji Winarni sebagai Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merupakan pemilik sah fasilitas dapur SPPG Tulang Bawang Barat Tumijajar Daya Murni 2.

Baca Juga: PN Raba Bima Lakukan Eksekusi Lahan, Dapur Program MBG Dibongkar!

Majelis hakim juga menghukum Yayasan Bina Insan Mulia Madani selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kepada Hj. Elik Puji Winarni sejumlah Rp233.850.000,00.

Sengketa ini bermula ketika Yayasan Bina Insan Mulia Madani mendalilkan bahwa Hj. Elik Puji Winarni mengajaknya bekerja sama untuk membangun dapur SPPG dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam gugatannya, yayasan menyatakan telah mengeluarkan investasi sebesar Rp335.100.000,00 untuk melengkapi kebutuhan fasilitas dapur, termasuk pengadaan peralatan seperti ompreng nasi. Yayasan kemudian mendalilkan dirinya sebagai pemilik fasilitas dan pihak yang berhak menerima insentif sewa dapur sebesar Rp2.000 per paket.

Sebaliknya, Hj. Elik Puji Winarni menyangkal dalil tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan merupakan miliknya, termasuk renovasi dan penyediaan berbagai perlengkapan dapur. Ia juga mendalilkan telah dirugikan karena tidak menerima hak atas insentif atau sewa fasilitas dapur SPPG yang menurutnya mencapai Rp594.000.000,00. Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi pokok sengketa yang diperiksa oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Yayasan dan Mitra Yayasan dalam Pengelolaan SPPG pada Program Makan Bergizi Gratis.


Ketentuan tersebut mengatur tiga kategori yayasan yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu yayasan yang menjadi pemilik bangunan sekaligus investor utama; yayasan dan mitra yayasan yang memiliki fasilitas SPPG dan/atau berperan sebagai investor; serta yayasan yang hanya berfungsi sebagai wadah kerja sama administratif, sementara fasilitas disediakan oleh mitra yayasan.


Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana diuraikan dalam naskah putusan, pembangunan dapur SPPG pada awalnya dilakukan melalui kerja sama antara yayasan dan mitra. Namun, dalam proses pembangunan, pihak mitra mengalami kekurangan modal untuk melengkapi fasilitas yang dibutuhkan. Yayasan kemudian mengeluarkan dana sebesar Rp335.100.000,00 untuk memenuhi kebutuhan tersebut.


Dalam menilai sengketa ini, majelis hakim mempertimbangkan kedudukan para pihak dalam kerja sama serta ketentuan mengenai pengelolaan fasilitas SPPG. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian terhadap klaim kepemilikan fasilitas dan hak atas insentif yang diperselisihkan.


Majelis hakim juga menilai bahwa praktik memperoleh keuntungan dari selisih pembelanjaan fasilitas dapur tidak dapat begitu saja dijadikan alasan untuk tidak memberikan hak sewa atau insentif kepada pihak yang berhak. Persoalan tersebut, menurut pertimbangan yang diuraikan dalam naskah, masih perlu dibuktikan lebih lanjut untuk menilai kesesuaiannya dengan hukum.

Selain menilai hubungan hukum antara para pihak, majelis hakim memperhatikan tujuan penyelenggaraan program MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Program MBG merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kelompok sasaran. Karena itu, pelaksanaan program ini membutuhkan tata kelola yang baik, termasuk dalam hubungan kerja sama antara yayasan, mitra, dan BGN.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan pentingnya etika, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan program. Para pihak yang terlibat diharapkan tidak melakukan tindakan yang saling merugikan maupun penyelundupan hukum.

Khusus bagi yayasan yang bermitra dengan BGN, sifat nirlaba dan tujuan sosial perlu tetap dijaga. Pengelolaan program MBG tidak semestinya diarahkan untuk memperoleh keuntungan secara berlebihan hingga bertentangan dengan hukum dan tujuan program itu sendiri.

Baca Juga: PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi

Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa kerja sama dalam penyelenggaraan program pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi para pihak, tetapi juga harus memperhatikan tujuan sosial yang hendak dicapai.

Melalui putusan ini, PN Menggala menyelesaikan sengketa kepemilikan fasilitas dapur SPPG antara yayasan dan mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan program MBG. Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kejelasan kedudukan para pihak, pembagian hak dan kewajiban, serta pengelolaan kerja sama yang transparan dan akuntabel sejak awal. (ans/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…