Cari Berita

PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi

Humas PN Menggala - Dandapala Contributor 2025-11-14 11:10:30
Dok. Ist.

Tulang Bawang — Pengadilan Negeri (PN) Menggala kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak berperkara melalui penyerahan hasil bersih lelang atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Panitera PN Menggala, Jon Kennedi, menyerahkan dana hasil bersih lelang senilai Rp267.395.000 kepada pemohon eksekusi PT Bank BPR Langgeng Lestari Bersama yang diwakili oleh kuasa hukumnya bertempat di ruang teleconference PN Menggala, Rabu (12/11). 

Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitera, dua saksi, para pihak, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Menggala. Adapun hasil bersih lelang yang diserahkan merupakan hasil penjualan melalui pelelangan umum oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap dua objek bersertifikat hak milik milik termohon eksekusi pada perkara perdata eksekusi Nomor: 1/Eks.HT/2022/PN Mgl.

Kegiatan penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Menggala, Francisca Widiastuti. 

Baca Juga: Lagi! PN Menggala Berhasil Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela

“Penyerahan hasil bersih lelang ini menunjukkan komitmen PN Menggala memberikan kepastian hukum bagi pihak berperkara dan wujud pemberian pelayanan hukum prima kepada masyarakat di wilayah hukum PN Menggala,” pungkas Francisca Widiastuti.

Baca Juga: PN Singaraja Bali Berikan Kepastian Hukum Lewat Penyerahan Hasil Lelang Eksekusi

Ia juga menegaskan bahwa proses eksekusi menunjukkan peran pengadilan tidak berhenti pada tahap memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga memastikan putusan benar-benar dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum bagi para pihak.

Pelaksanaan penyerahan hasil lelang ini menjadi tahapan penting dalam proses berperkara di pengadilan, khususnya untuk memastikan para pihak memperoleh kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi. Bagi pemohon eksekusi, eksekusi merupakan tujuan akhir yang memberikan penyelesaian konkret atas sengketa yang telah diputus pengadilan. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…