Bogor, Jawa Barat – Bantuan hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan hak yang wajib dipenuhi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Materi tersebut disampaikan oleh Siti Mazumah, Advokat Publik Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, dalam kegiatan Sertifikasi Hakim Peradilan Anak yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung, Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU SPPA secara tegas mengamanatkan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Urgensi bantuan hukum bagi anak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap legalitas proses peradilan. UU SPPA bahkan mengatur secara tegas akibat hukum apabila kewajiban tertentu dalam perlindungan hak anak tidak dilaksanakan.
Pertama, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU SPPA mengatur kewajiban pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan untuk memberitahukan kepada anak dan orang tua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum. Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan, penangkapan atau penahanan terhadap anak batal demi hukum. Kedua, Pasal 55 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU SPPA mengatur kewajiban pendampingan anak dalam persidangan. Hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi anak.
Apabila orang tua/wali dan/atau pendamping tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan dengan didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sidang anak batal demi hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bagian dari jaminan proses peradilan yang adil dan perlindungan terhadap kepentingan anak.
Meski demikian, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan dalam praktik. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki ketersediaan advokat yang memadai, sementara tidak seluruh advokat bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Keterbatasan akses tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan setiap anak memperoleh pendampingan hukum secara efektif.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Lebih lanjut, Siti Mazumah menjelaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Peran tersebut meliputi:
- Memberikan bantuan hukum dan perlindungan hak anak, sebagai upaya menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap tahapan proses peradilan.
- Memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada anak maupun keluarga mengenai proses dan tahapan peradilan pidana anak, termasuk pendekatan khusus dalam SPPA, seperti diversi dan keadilan restoratif (restorative justice).
- Membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendorong partisipasi masyarakat guna memastikan penanganan perkara anak berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.Dalam konteks tersebut, advokat tidak hanya berperan dalam aspek pembelaan hukum, tetapi juga membantu anak memahami hak dan kewajibannya, serta memastikan suara dan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses peradilan berlangsung.Siapa yang Dapat Memberikan Bantuan Hukum kepada ABH? Pemberian bantuan hukum kepada anak dapat melibatkan advokat maupun pemberi bantuan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pertama, advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua, pemberi bantuan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memenuhi persyaratan dan terakreditasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ketiga, pemberi bantuan hukum lainnya. Penjelasan Pasal 18 UU SPPA menyebutkan bahwa pemberi bantuan hukum lainnya dapat meliputi paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dari lembaga pemberi bantuan hukum.Keberadaan berbagai unsur pemberi bantuan hukum tersebut diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi anak, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan jumlah advokat.Dalam penanganan perkara anak, pemberian bantuan hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 UU SPPA yang menetapkan sejumlah asas dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak, antara lain asas pelindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, serta perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.Selain itu, Pasal 18 UU SPPA mewajibkan seluruh pihak yang menangani perkara anak, termasuk hakim dan advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara.Melalui materi ini, para peserta Sertifikasi Hakim Peradilan Anak diharapkan semakin memahami bahwa pemenuhan bantuan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak anak dalam proses peradilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI