Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menggelar kegiatan peluncuran buku dengan judul “Hasil Analisis dan Diskusi Putusan Pengadilan oleh Komisi Yudisial: Antara Etika, Logika dan Keadilan Substantif” pada Senin (24/11) di Gedung Utama KY yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Acara ini turut mengundang Hakim Agung Kamar Perdata, Heru Pramono, anggota KY, Binziad Kadafi serta Guru Besar Universitas Bina Nusantara, Shidarta.
Kegiatan ini menyoroti kewenangan KY, khususnya dalam melakukan analisa putusan pengadilan yang memiliki kriteria baik. Dalam paparan pembukanya, Binziad menerangkan bahwa KY dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan kekuatan hukum tetap sebagai bahan untuk promosi mutasi hakim.
“Penilaian putusan yang dapat dilakukan oleh KY diprioritaskan bagi hakim yang masih dapat melaksanakan mutasi, dalam hal ini kewenangan analisis putusan berlaku bagi hakim tingkat pertama dan tingkat banding,” ujar Binziad.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Hakim, Badilum MA Uji Coba E-Eksaminasi di Pengadilan Tinggi Gorontalo
Berdasarkan data yang dihimpun per tahun 2023, KY sempat menerima 3.593 laporan pengaduan dari masyarakat yang sebagian besarnya mempermasalahkan putusan hakim atau menjadikan putusan hakim sebagai salah satu indikasi adanya dugaan pelanggaraan kode etik serta perilaku hakim.
Menyiasati hal tersebut, Heru menyampaikan komitmen MA dalam menyempurnakan sistem publikasi putusan yang dapat diakses oleh KY dan juga masyarakat umum.
“Saat ini, Direktori Putusan MA telah memuat lebih dari 10 juta putusan yang dapat diakses oleh publik setiap saat. Bahkan, MA juga mempublikasikan putusan-putusan penting dalam publikasi berjudul Garda Peradilan yang terbit setiap 3 bulan sekali,” ujar Heru Pramono dalam penjelasannya.
Heru juga menyinggung tentang pemberlakuan e-Eksaminasi yang sudah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Sampai saat ini, Ditjen Badilum telah melaksanakan program e-Eksaminasi pada tiga wilayah hukum yakni pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Eksaminasi putusan merupakan syarat untuk diangkat menjadi pimpinan pengadilan, serta pengisian jabatan teknis di MA. Namun, kendala yang terjadi saat ini adalah belum terjalinnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti KY, akademisi maupun ahli hukum untuk menilai kualitas putusan hakim,” ujar Heru.
Baca Juga: CHA Heru Pramono Memperkenalkan Konsep “Mirror Meeting” di Komisi 3 DPR RI
Analisis putusan secara optimal diakui Heru terjadi pada saat pemilihan calon hakim agung, dimana KY dan MA bersinergi dalam menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam rangka uji kelayakan.
“Kami berharap KY dan MA dapat menindaklanjuti amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tidak hanya pada tahapan pemilihan hakim agung, namun juga pada tingkat pertama dan tingkat bading sebagai acuan dalam menilai kualitas putusan hakim. Putusan hakim yang berkualitas akan seiring sejalan dengan terwujudnya keadilan,” tutup Heru dalam paparannya. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI