Mataram - Bagian dari rangkaian Sosialisasi Badilum Learning Center (BLC) dan E-Eksaminasi, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum menyampaikan pemaparan teknis e-eksaminasi putusan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (3/12/2025).
Teknis penggunaan aplikasi e-Eksaminasi dipaparkan oleh Yunus, Hakim Pengadilan Negeri Maros. Ia menegaskan bahwa kualitas putusan merupakan cerminan integritas hakim, sehingga mekanisme penilaian elektronik ini dirancang untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas.
“Setiap pengguna aplikasi wajib memiliki akun SIMARI sebagai akses utama, serta nomor WhatsApp aktif untuk menerima notifikasi proses eksaminasi,” ujarnya.
Baca Juga: Percepatan Penyelesaian Perkara, Ketua PT NTB Kumpulkan Seluruh APH di Mataram
Dalam sistem ini, eksaminee adalah hakim karier tingkat pertama pada pengadilan negeri yang mengunggah putusan terbaru dalam satu tahun terakhir. Sementara eksaminator merupakan hakim tinggi yang tidak sedang menjabat Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tinggi.
“Syarat eksaminator adalah hakim tinggi pengawas daerah yang telah mengikuti bimbingan teknis atau sosialisasi eksaminasi putusan,” ujar Yunus.
Selain dua peran tersebut, proses e-eksaminasi juga melibatkan administrator dan operator TI di lingkungan Badilum, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri. Administrator harus berstatus PNS/PPPK serta memiliki akun SIMARI.
Yunus juga menyampaikan jadwal pelaksanaan e-eksaminasi di wilayah NTB, yang dimulai dari sosialisasi hari ini pada 3 Desember 2025 hingga proses monitoring dan evaluasi oleh Badilum pada 7 Januari 2026. Seluruh rangkaian ini mencakup aktivasi akun, pengunggahan putusan oleh hakim, verifikasi berjenjang oleh KPN dan KPT, hingga penilaian oleh Hatiwasda.
Alur pelaksanaan e-Eksaminasi dimulai dari pembukaan periodesasi oleh admin Badilum, penetapan hakim tinggi sebagai penguji melalui SK, hingga unggah satu putusan pidana dan satu perdata oleh eksaminee. Eksaminator kemudian memberikan penilaian beserta catatan khusus.
“Catatan khusus bersifat personal dan hanya dapat diakses oleh eksaminee pengunggah putusan,” jelas Yunus.
Dari sisi penilaian, e-Eksaminasi memuat empat indikator utama yaitu kesesuaian penulisan putusan dengan SK KMA Nomor 359/2022, kesesuaian dengan hukum acara, kecukupan pertimbangan hukum berdasarkan fakta, serta putusan penting.
Baca Juga: Badilum Learning Center dan E-Eksaminasi Hadir di NTB, Catat Poin Pentingnya!
Seluruh indikator teknis tersebut tampil lengkap di laman akun milik penguji, namun antarmuka aplikasi tetap dirancang sederhana agar mudah dioperasikan.
“Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan eksaminator melakukan penilaian sekaligus mempermudah eksaminee dalam memahami kualitas putusannya,” tutup Yunus. (al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI