Wamena, Papua Pegunungan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wamena turun langsung ke lokasi objek sengketa dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan sebidang tanah di Jalan Hom-hom Muai, Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pemeriksaan setempat tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara fakta di persidangan dengan kondisi riil di lapangan sebelum putusan dijatuhkan.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Wmn oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Dean Cakra Buana Ginting dan Gerry Geovant Supranata Kaban, didampingi Panitera Pengganti Liton Pagiling.
Di lokasi, Majelis Hakim melakukan pencocokan langsung terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 336 meter persegi. Peninjauan tersebut difokuskan pada identifikasi letak, batas-batas tanah, serta kondisi fisik objek guna menguji kesesuaian dengan dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Baca Juga: Investasi Masa Depan, DYK Wamena Bantu Pendidikan Putera-Puteri Warga Peradilan
Perkara ini diajukan oleh Anatje Onibala selaku Penggugat terhadap Marthen Sesapapiang sebagai Tergugat I dan Yakoba Napo sebagai Tergugat II. Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penguasaan tanah miliknya oleh Tergugat I yang disertai pembangunan rumah toko (ruko) dua lantai di atas objek sengketa. Sementara itu, Tergugat II didalilkan menguasai Sertipikat Hak Milik tanpa persetujuan Penggugat.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai objek sengketa sehingga dapat membangun keyakinan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, maka agenda persidangan berikutnya adalah pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan saksi-saksi,” ujar Majelis Hakim saat menutup jalannya pemeriksaan setempat. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI