Cari Berita

Hari ke-3, Delegasi MA Bedah Manajemen Pra-Persidangan Kepailitan di Australia

Tim Delegasi MA - Dandapala Contributor 2026-07-30 09:00:57
Dok. Delegasi MA Bedah Efisiensi Manajemen Perkara melalui pra-persidangan (pre-trial) perkara Kepailitan dan PKPU di Federal Court of Australia.

Australia. Memasuki hari ketiga pelaksanaan Indonesia Judicial Fellowship Program di Melbourne, Australia, para delegasi Mahkamah Agung RI mempelajari tahap pra-persidangan (pre-trial) penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Federal Court of Australia (FCA) dan berdiskusi intensif dengan Martin Clutterbuck, International Program Manager FCA serta Tim Luxton, National Judicial Registrar dan District Registrar.

Tahap pra-persidangan (pre-trial) merupakan fase krusial yang menentukan efektivitas proses adjudikasi - apakah perkara dapat diselesaikan secara efisien atau justru terperangkap dalam kerumitan birokrasi. Diskusi yang dilakukan para delegasi di gedung Federal Court of Australia di Melbourne memperlihatkan kontras yang tajam, baik dari tataran filosofis maupun tata kelola manajemen perkara (case management), sebelum memasuki persidangan substansi utama.

Perbedaan mendasar sejak awal penanganan perkara sudah terlihat antara Australia dengan Indonesia mengenai siapa yang mengendalikan alur perkara di tahap awal, dimana di Indonesia, Majelis Hakim Niaga memegang kendali penuh sejak ditetapkan sebagai Majelis pemeriksa perkara permohonan pernyataan pailit ataupun penundaan kewajiban pembayaran utang hingga tahap pembacaan putusan.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Beban administratif dan pemeriksaan formalitas awal berada pada majelis hakim pemeriksa perkara, sementara tenggat waktu dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan sangat ketat yaitu 60 hari untuk Kepailitan dan 20 hari untuk PKPU.

Sebaliknya, FCA menerapkan Individual Docket System yang ditopang oleh Judicial Registrar. Seluruh tahap pre-trial, mulai dari pendaftaran, issue filtering atau issue screening, hingga administrasi bukti diselesaikan oleh Registrar sehingga Hakim tidak terkuras energinya untuk hal-hal prosedural dan Hakim baru turun tangan saat persidangan substansi (substantive hearing) atau ketika terdapat eskalasi sengketa hukum.

FCA mengoptimalkan mekanisme Case Management Conference di tahap awal dimana dalam forum pra-persidangan ini, Registrar aktif mempersempit fokus sengketa (narrowing issues), menyeleksi relevansi dokumen (discovery), dan menetapkan jadwal yang mengikat dan jika ada pihak yang sengaja menggunakan taktik ulur waktu (delay tactics), Registrar memiliki kewenangan diskresi untuk menjatuhkan sanksi pembayaran biaya perkara (costs order) secara langsung serta menetapkan tenggat final tanpa toleransi.

Sementara di Pengadilan Niaga Indonesia, forum pra-persidangan formal semacam ini belum dikenal. Perkara yang didaftarkan langsung masuk ke persidangan formal dengan skema pembuktian sederhana dan karena terikat kaku pada hukum acara, ruang diskresi Hakim Niaga untuk menjatuhkan sanksi finansial langsung terhadap pihak yang mengulur-ulur waktu di tahap pra-sidang tidak diatur.

Dalam hal pembuktian subjek hukum, Federal Court of Australia menerapkan prosedur yang sangat ringkas melalui Corporations Rules dimana verifikasi legalitas perusahaan cukup dilakukan dengan mengecek basis data publik ASIC (Australian Securities and Investments Commission) terbitan maksimal 7 hari terakhir, untuk memverifikasi identitas para pihak, guna memastikan nama perusahaan, nomor pendaftaran, domisili hukum/alamat terdaftar, serta rincian jajaran Direksi. Verifikasi visual melalui kamera serta konfirmasi nama/jabatan kemudian dilakukan sebagai pembuktian.

Seluruh tahap pra-persidangan mayoritas berlangsung secara virtual (online hearing), dan untuk memahami bagaimana implementasinya secara langsung, para peserta Indonesia Judicial Fellowship Program kemudian hadir menyaksikan tahap pra-persidangan virtual (online hearing) yang dipimpin oleh Robin Curnow, Registrar di FCA dari salah satu ruang sidang di lantai 9 gedung FCA.

Permasalahan timbul dan verifikasi identitas mengalami kendala apabila para pihak tidak mengaktifkan kamera atau ketika subjek hukum yang hadir di persidangan tidak sesuai dengan profil dokumen (misalnya akibat kendala bahasa atau keberadaan anggota keluarga yang bertindak atas nama pihak yang berperkara). Terkait permasalahan tersebut, tidak ada penanganan formal yang bersifat baku; permasalahan diselesaikan secara kasus per kasus (case-by-case) dan petugas penerjemah resmi akan dihadirkan pada pra-persidangan berikutnya apabila teridentifikasi adanya kendala bahasa.

Sementara di Indonesia, pada tahap verifikasi dokumen legal standing, Hakim Pemeriksa Perkara yang harus memeriksa kelengkapan legal standing para pihak dan  seringkali harus dilakukan dalam beberapa kali persidangan karena ketidaksiapan para pihak maupun kuasa hukumnya akan kelengkapan administratif seperti Surat Kuasa asli, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Perubahan Terakhir, hingga SK Kemenkumham, serta keharusan pemanggilan kehadiran fisik para pihak yang membutuhkan presisi prosedural tinggi agar tidak menyebabkan cacat formalitas.

Tahap pra-persidangan (pre-trial) lainnya yang sangat penting telah dibahas pada tulisan hari kedua Indonesia Judicial Fellowship Program yaitu tahap pemeriksaan alat bukti ahli melalui mekanisme expert conclave (conference of experts) dan joint expert report dimana mekanisme expert conclave (conference of experts) dan joint expert report dilakukan pada tahap pra-persidangan (pre-trial) sedangkan concurrent expert evidence dilakukan pada tahap persidangan dan mengenai ketiga tahap ini, Delegasi Judicial Fellowship Program akan mempelajari lagi secara lebih mendalam prosedur teknis penerapannya agar dapat diimplementasikan dalam persidangan di Indonesia.

Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

Berdasarkan hasil pengamatan dan diskusi hari ini, para delegasi menarik kesimpulan, efisiensi peradilan niaga tidak hanya dicapai dengan membatasi hari pemeriksaan perkara Kepailitan dan PKPU melalui undang-undang, tetapi di Australia dilakukan melalui fleksibilitas pemeriksaan dan ketegasan manajemen perkara pra-persidangan. Penguatan peran panitera sebagai asisten hakim dalam memilah isu, dan verifikasi legal standing para pihak, serta penerapan laporan bersama antar-ahli sebelum sidang dimulai, merupakan praktek terbaik dari Australia yang sangat relevan untuk diadopsi demi mewujudkan peradilan niaga Indonesia yang lebih modern, efektif dan efisien. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…