Cari Berita

Ikuti KUHAP Baru, PN Sampang Terapkan Kesepakatan Damai Kasus Perbuatan Curang

Eliyas Eko Setyo - Dandapala Contributor 2026-01-23 12:35:29
Dok. Ist.

Sampang - Pengadilan Negeri Sampang,belum genap 1 (satu) bulan KUHAP baru diberlakukan telah berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian sebagaimana amanat dalam KUHAP baru dengan mengacu pada keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam sidang perkara kasus Perbuatan Curang yang tercatat dalam Register Nomor 1/Pid.B/2026/PN Spg. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026).

Majelis Hakim yang diketuai oleh  Ahmad Adib didampingi oleh Hakim Anggota Fatchur Rochman dan Rokhi Maghfur berhasil memfasilitasi tercapainya perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana Perbuatan curang yang melibatkan seorang Terdakwa dengan Korban. Langkah ini sejalan dengan KUHAP baru yang menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan penyelesaian konflik di luar jalur pidana formal untuk perkara-perkara tertentu.

Terdakwa di dakwa Penuntut Umum bersifat alternatif  Kesatu Pasal 492 tentang Perbuatan Curang dan alternatif Kedua Pasal 486 tentang Penggelapan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

Proses perdamaian ini mencapai puncaknya di persidangan di mana terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Terdakwa yakni Permohonan Maaf oleh Terdakwa yang harus mengajukan permohonan maaf dengan tulus kepada Korban, dan permohonan maaf tersebut dilakukan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Dan Korban menyatakan menerima permohonan maaf Terdakwa dan tidak lagi mempermasalahkan kerugian yang telah dialami dengan disertai menunjukan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban dan Majelis Hakim telah terpenuhi.

Keberhasilan mediasi ini menyoroti peran penting Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan Indonesia. Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik dan pemulihan kerugian korban.

Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025

”Dengan demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang berhasil mendamaikan perkara dengan menerapkan KUHAP baru”. Tegas Eliyas Eko Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang saat ditemui Tim Dandapala.

”Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 204 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang.”Pungkas Eliyas.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…