Sampang - Pengadilan Negeri Sampang,belum genap 1 (satu) bulan KUHAP baru
diberlakukan telah berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian sebagaimana
amanat dalam KUHAP baru dengan mengacu pada keadilan restoratif sebagaimana
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam sidang perkara kasus
Perbuatan Curang yang tercatat dalam Register Nomor 1/Pid.B/2026/PN Spg. Kesepakatan
tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Adib didampingi oleh Hakim Anggota
Fatchur Rochman dan Rokhi Maghfur berhasil memfasilitasi tercapainya perdamaian
melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam
perkara tindak pidana Perbuatan curang yang melibatkan seorang Terdakwa dengan
Korban. Langkah ini sejalan dengan KUHAP baru yang menekankan pentingnya
pemulihan bagi korban dan penyelesaian konflik di luar jalur pidana formal
untuk perkara-perkara tertentu.
Terdakwa di dakwa Penuntut Umum bersifat alternatif Kesatu
Pasal 492 tentang Perbuatan Curang dan alternatif Kedua Pasal 486 tentang
Penggelapan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
Proses
perdamaian ini mencapai puncaknya di persidangan di mana terdapat syarat yang
harus dipenuhi oleh Terdakwa yakni Permohonan Maaf oleh Terdakwa yang harus
mengajukan permohonan maaf dengan tulus kepada Korban, dan permohonan maaf
tersebut dilakukan secara langsung di hadapan Majelis Hakim Dan Korban
menyatakan menerima permohonan maaf Terdakwa dan tidak lagi mempermasalahkan
kerugian yang telah dialami dengan disertai menunjukan surat kesepakatan
perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban dan Majelis Hakim telah terpenuhi.
Keberhasilan
mediasi ini menyoroti peran penting Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan
Indonesia. Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi pada
pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik dan pemulihan kerugian korban.
Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025
”Dengan
demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang
berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang
berhasil mendamaikan perkara dengan menerapkan KUHAP baru”. Tegas Eliyas Eko
Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang saat ditemui Tim Dandapala.
”Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 204 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang.”Pungkas Eliyas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI