Cari Berita

Ingin mengajukan Restitusi di Pengadilan, Cek Persyaratannya!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-12 07:00:50
Dok. Ist. AI.

Catatan Pinggir. Buku II Mahkamah Agung (hlm 11-12) mengatur syarat pengajuan Permohonan Restitusi:

a.    Surat permohonan restitusi;

b.    Dokumen yang menunjukan kedudukan hukum/legal standing antara lain:

  • Fotokopi identitas korban/para korban atau identitas keluarga korban.
  • Surat keterangan psikiater atau psikolog. (jika diperlukan).
  • Fotokopi penetapan penunjukan wali (dalam hal diwakili wali).
  • Fotokopi penetapan pengampuan (dalam hal diwakili pengampu).
  • Fotokopi profil konsorsium (apabila korban dalam jumlah banyak; misalnya sampai sepuluh orang dalam tindak pidana perdagangan orang).
  • Fotokopi surat kuasa atau lembar persetujuan untuk memberikan kuasa kepada konsorsium bertindak untuk dan atas nama korban.
  • Fotokopi surat kuasa khusus advokat, yang memuat kewenangan untuk memohon restitusi dan melakukan segala tindakan berkaitan dengan permohonan restitusi (jika ada).
  • Fotokopi surat tugas dari instansi berwenang, sebagai pendamping korban atau pendamping pemohon restitusi (jika ada).
  • Kartu Keluarga (KK) atau surat lain yang menjelaskan hubungan keluarga bagi keluarga korban (untuk mengetahui hubungan antara pemohon dengan korban).
  • Surat keterangan kematian/akta kematian korban (dalam hal korban meninggal).

c.     Bukti kerugian nyata (actual loss) yang diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang atau alat bukti lain yang sah;

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

d.    Bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan/pengobatan atau bukti lain yang sah. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…