Catatan Pinggir. Buku II Mahkamah Agung (hlm 11-12) mengatur syarat pengajuan Permohonan Restitusi:
a.
Surat permohonan restitusi;
b.
Dokumen yang menunjukan kedudukan hukum/legal
standing antara lain:
- Fotokopi
identitas korban/para korban atau identitas keluarga korban.
- Surat
keterangan psikiater atau psikolog. (jika diperlukan).
- Fotokopi
penetapan penunjukan wali (dalam hal diwakili wali).
- Fotokopi
penetapan pengampuan (dalam hal diwakili pengampu).
- Fotokopi
profil konsorsium (apabila korban dalam jumlah banyak; misalnya sampai sepuluh
orang dalam tindak pidana perdagangan orang).
- Fotokopi
surat kuasa atau lembar persetujuan untuk memberikan kuasa kepada konsorsium
bertindak untuk dan atas nama korban.
- Fotokopi
surat kuasa khusus advokat, yang memuat kewenangan untuk memohon restitusi dan
melakukan segala tindakan berkaitan dengan permohonan restitusi (jika ada).
- Fotokopi
surat tugas dari instansi berwenang, sebagai pendamping korban atau pendamping
pemohon restitusi (jika ada).
- Kartu
Keluarga (KK) atau surat lain yang menjelaskan hubungan keluarga bagi keluarga
korban (untuk mengetahui hubungan antara pemohon dengan korban).
- Surat
keterangan kematian/akta kematian korban (dalam hal korban meninggal).
c.
Bukti kerugian nyata (actual loss) yang
diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau alat bukti lain yang sah;
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
d.
Bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan
dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan
perawatan/pengobatan atau bukti lain yang sah. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI