Cari Berita

Ini Penjelasan Upaya Hukum Putusan Bebas Menurut Dr Prim Haryadi

Gilang Pamungkas/Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-04-27 17:50:33
Dok. Badilum

Jakarta — Masih dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

Sorotan dalam pemaparan tersebut yang cukup penting adalah mengenai putusan bebas. Dalam paparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa Pasal 168 KUHAP tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan bebas dapat diajukan kasasi, karena norma tersebut mengatur mengenai wewenang mengadili, bukan upaya hukum.

Baca Juga: Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Tuaka Pidana MA Bahas Peran Peradilan

Prim kemudian mengutip pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB yang menilai bahwa dalam paradigma KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam paradigma KUHAP baru,” ujar Prim mengutip pertimbangan putusan tersebut.

Meski demikian, dalam catatan acara disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan kebijakan khusus mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga pada praktiknya masih diperlukan kehati-hatian dalam membaca aturan peralihan dan perkembangan penerapannya di pengadilan.

Materi sosialisasi juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman masa transisi. Dalam paparan dijelaskan bahwa perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan sebelum 2 Januari 2026 masih mengikuti rezim KUHAP 1981, sehingga terhadap putusan bebas masih dimungkinkan pengajuan kasasi.

“Perkara yang pemeriksaan identitas terdakwanya dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026 tunduk pada KUHAP 2025, sehingga putusan bebas tidak lagi membuka ruang kasasi,” tegasnya.

Pada sesi lain, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung juga menjelaskan jangka waktu pengajuan kasasi selama 14 hari tidak lagi dihitung sejak pemberitahuan putusan, melainkan sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Selain menginformasikan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak, pengadilan juga harus segera mengunggah petikan putusan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama,” ucapnya.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

Di akhir pemaparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, kekosongan hukum dapat dijembatani, dan hukum acara dapat menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” ujar Prim menutup pemaparannya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…