Cari Berita

Ini Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Sengketa Merek Denza!

William Edward SIbarani - Dandapala Contributor 2026-04-15 18:45:58
Dok. MA

Jakarta — Sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan raksasa kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Limited Company, terkait penggunaan merek DENZA di Indonesia telah diputus Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited. 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

“Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst., tanggal 28 April 2025,” lanjut amar putusan kasasi tersebut.

Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri, dengan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat (BYD Company Limited) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa Penggugat telah mendalilkan sebagai pemilik merek Denza yang telah didaftarkan di berbagai negara termasuk Indonesia. Penggugat telah mendaftarkan merek Denza dengan jenis barang/jasa di kelas 12 jenis barang badan mobil, bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil tanpa pengemudi (mobil otonom), mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, pelatih motor, sasis mobil, truk, truk forklift, dan untuk kelas 37, dengan jenis jasa perbaikan kerusakan kendaraan, pelumasan kendaraan, pembersihan kendaraan, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pencucian kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat pada kendaraan, perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor.

Bahwa kemudian Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan HAM) telah mendaftarkan merek Denza El milik Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) yang menurut Penggugat merek milik Tergugat tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Denza milik Penggugat (BYD Limited Company). Di mana menurut Penggugat, Tergugat mendaftarkan merek Denza El, dengan iktikad tidak baik dan Tergugat telah menjiplak merek milik Penggugat.

Lebih lanjut Majelis Kasasi memberikan pertimbangan bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 1, tanggal 10 September 2024 dan merek Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada kantor Turut Tergugat pada tanggal 11 September 2024.

“Bahwa bukti surat bertanda T-1 berupa Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01, tanggal 10 September 2024, di mana berdasarkan bukti surat sebagaimana tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa pada tanggal 10 September 2024, Tuan Roysevelt sebagai Direksi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak pertama, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain dalam hal ini Tuan Adi Rejono sebagai Direktur PT Raden Reza Adi atau disingkat PT Denza sebagai Pihak Kedua,” kutip pertimbangan dalam Putusan Kasasi.

Baca Juga: Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

“Bahwa berdasarkan Bukti T-2 dan T-3 bukti merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi, dengan demikian gugatan Penggugat error in persona, oleh karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi dan bukan milik Tergugat lagi, sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” lanjut bunyi pertimbangan Putusan Kasasi.

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT WORCAS NUSANTARA ABADI, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 April 2025. (zm/fac/asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…