Cari Berita

Janji Kerja Gaji Rp3 Juta Berujung Eksploitasi, Pelaku TPPO Dihukum Restitusi Rp35 Juta

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-08-01 17:15:21
Dok. PN Soe

Soe, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan vonis terhadap Maria Aplonia Bana alias Maria (40) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernomor 23/Pid.Sus/2026/PN Soe. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan TPPO terhadap seorang perempuan muda asal Timor Tengah Selatan (TTS) yang direkrutnya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kota Batam.

Perkara ini bermula sekitar bulan Mei 2025, ketika Terdakwa menghubungi korban, Erna Ferawati Tenis, melalui akun Facebook "Ria Soe" ke akun korban "Kaka Nona". Saat itu korban berusia 19 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan SMK, belum bekerja, dan berkeinginan mencari biaya untuk melanjutkan kuliah. Pada 17 Juni 2025, Terdakwa mendatangi langsung rumah korban di Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, meyakinkan kedua orang tua korban bahwa seluruh biaya transportasi akan ditanggung perusahaan penyalur di Batam. Orang tua korban akhirnya mengizinkan, dan pada 19 Juni 2025 korban diberangkatkan sendirian dari Kupang menuju Batam, disambut pihak PT Sarana Mega Sejahtera (PT SMS) yang dipimpin Saksi Lihana alias Bunda. 

Selama dua bulan pertama korban sama sekali tidak menerima gaji karena dipotong untuk mengganti biaya keberangkatan. Telepon genggamnya disita dan hanya boleh digunakan sekitar dua jam setiap Sabtu, dengan larangan berhubungan dengan keluarga yang berada di Batam. Ketika ketahuan sempat menghubungi keluarganya, korban bahkan mengaku dipukul satu kali oleh Saksi Lihana. Saat korban menyampaikan keinginan pulang karena sakit, Terdakwa disebut memintanya membayar "denda" hingga Rp10.000.000,00–Rp15.000.000,00 sebagai syarat kepulangan.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Pada 28 Agustus 2025, korban akhirnya berhasil dijemput oleh keluarganya bersama anggota Satgas Nusa Tenggara Timur Peduli Kepri dari rumah majikannya di Batam, meski sempat ada upaya pihak PT SMS untuk membawanya kembali. Korban lalu ditempatkan di Selter Santa Theresia Batam selama sekitar dua minggu untuk pemulihan, sebelum dipulangkan ke Kupang pada 5 September 2025 dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Terdakwa ditangkap pada 4 November 2025.

Salah satu poin penting dalam perkara ini adalah pemenuhan hak restitusi korban. Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R.0075/Kep/SMP.LPSK/02/2026 tanggal 18 Februari 2026, korban berhak atas restitusi sejumlah Rp35.408.000,00.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mencatat kewajiban ini telah dipenuhi secara tanggung renteng antara Terdakwa dan Saksi Lihana (yang diproses dalam berkas perkara terpisah, Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Soe) melalui dua tahap: pertama, uang sebesar Rp7.000.000,00 diserahkan langsung kepada korban dan keluarganya pada 10 Januari 2026 sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian kekeluargaan; kedua, sisanya sebesar Rp28.408.000,00 dititipkan oleh Penuntut Umum kepada Kepaniteraan PN Soe pada 28 Juli 2026 hanya dua hari sebelum putusan dibacakan  berdasarkan Berita Acara Serah Terima Uang Penitipan Restitusi. Totalnya genap Rp35.408.000,00, sesuai perhitungan LPSK. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 30 Juli 2026 oleh Gineng Pratidina sebagai Hakim Ketua , Dewangga dan Veronika Yoel masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pelunasan restitusi ini turut menjadi salah satu keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, di samping fakta bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berstatus tulang punggung keluarga. Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah penderitaan psikis yang dialami korban serta perbuatan yang dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menghapuskan ancaman pidana minimum khusus 3 (tiga) tahun yang semula melekat pada Pasal 455 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga hakim memperoleh ruang untuk menjatuhkan pidana di bawah batas minimum lama tersebut. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…