Cari Berita

Jejak Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di China Berakhir 4 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-27 05:05:00
Ilustrasi (dok.ist)

Jakarta- Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Susanti (42) dihukum 4 tahun penjara. Sebab, Susanti terbukti mencoba memperdagangkan 3 wanita ke China dengan modus kawin kontrak. Bagaimana ceritanya?

Hal itu terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Kamis (27/3/2025). Di mana kasus bermula saat petugas Imigrasi  Bandara Soekarno-Hatta, Priya Alta Pradana memerika dokumen keimigrasian terhadap 3 WNI yaitu Salsa, Selvi dan Sakilah. Berdasarkan dokumen, ketiganya akan berangkat ke Shanghai lewat Guangzhou.

Namun Priya Alta Pradana tidak percaya begitu saja. Ia menanyakan kepada ketiganya tujuan ke China dan mengaku akan menemui suaminya. Priya Alta Pradana lalu mencecar dokumen pernikahan dan ketiganya bisa menunjukannya.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Tapi lagi-lagi Priya Alta Pradana tidak percaya dan meminta foto pernikahan mereka. Di sinilah kejanggalan ketiganya mulai terungkap. Sebab, ketiganya tidak bisa menunukan foto pernikahan mereka. Priya Alta Pradana yang sudah merasakan ada kejanggalan sehingga melakukan penundaan penerbangan kepada ketiaganya. 

“Lalu menyerahkan kepada Saksi Nungki Ariyanto (Petugas Imigrasi) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” demikian bunyi fakta hukum yang terungkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akhirnya mengaku direkrut oleh Yunita, Didi Salim dan Susanti. Proses itu juga dibantu oleh Budiman Sapryadi, M Ridwan dan Suharto Sutjipto. Semua alur itu dibiayai oleh Fong Yu (DPO).

“Sebelum diberangkatkan ke China, Salsa, Selvi dan Sakilah mengetahui identitas WNA China yang akan menikahinya namun hanya dijanjikan akan mendapatkan uang mahar sebesar Rp 30 juta dan uang sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Serta perhiasan emas, handphone, biaya perawatan dan biaya belanja apabila bersedia menjalani kawin kontrak dengan WNA China,” bebernya.

Setelah itu, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan proses selanjutnya ke aparat kepolisian. Aparat bergerak dan mengambil nama-nama yang terlibat dalam kasus perdagangan orang tersebut. Susanti sendiri ditangkap di KFC Kisamaun, Tangerang pada 6 Oktober 2023.

Dari penyidikan, didapati fakta hukum Yunita merekrut ketiga korban dengan mendapatkan upah Rp 5 juta. 

“Terdakwa berperan memberangkatkan tiga korban untuk melakukan kawin kontrak dengan wagna negara China dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta per setiap orang,” urainya.

Akhirnya komplotan itu diproses hingga ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pada 6 Mei 2024, PN Tangerang menyatakan Susanti terbukti membantu atau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tangerang.

Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hidayat Manao dan Sutarjo.  Adapun panitera pengganti Arman Surya Putra.

MA menilai putusan PN Tangerang yang dikuatkan di tingkat banding sudah tepat dan benar. Majelis kasasi menyatakan Susanti terbukti membantu untuk membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

“Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum,” kata majelis kasasi. 

Berkas kasus di atas bisa didownload link di bawah ini:

Baca Juga: Laporan dari Bangkok: Ini 10 Rekomendasi UNODC Terhadap Proses Peradilan TPPO

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f00a078e7641b6aff2313330303031.html


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum