Singaraja- Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan pencegahan pernikahan anak. Yaitu lewat sosialisasi dispensasi kawin.
Hal itu dilakukan dalam kegiatan sosialisasi bertema “Kolaborasi Mencegah Kawin Usia Dini Melalui Permohonan Dispensasi ke Pengadilan” di Kantor Bupati Buleleng pada Selasa (23/9/2025).
“Kegiatan ini menjadi langkah nyata PN Singaraja dalam mendorong upaya pencegahan perkawinan anak usia dini yang masih tinggi di Kabupaten Buleleng,” demikian keterangan pers PN Singaraja yang diterima DANDAPALA, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Fenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua PN Singaraja I Made Bagiarta, Wakil Ketua PN Singaraja Yakobus Manu, serta para hakim di antaranya I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Yonatan Iskandar Chandra.
Materi mengenai dispensasi kawin disampaikan langsung oleh Yonatan Iskandar Chandra.
“Tujuan utama dispensasi kawin adalah melindungi anak, bukan sekadar memberikan jalan pintas untuk meloloskan perkawinan dini. Dengan memahami aturan ini, kita bisa menekan praktik nikah anak yang berisiko tinggi bagi masa depan mereka,” jelas Yonatan.
Data PN Singaraja mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat hampir 150 perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Angka ini menunjukkan masih tingginya kasus perkawinan anak di Buleleng, sehingga peran pengadilan dalam melakukan edukasi hukum kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua PN Singaraja Yakobus Manu juga mensosialisasikan aplikasi unggulan PN Singaraja yakni SIPRAJA (Sistem Informasi PTSP Praktis dan Terjangkau) yang dirancang untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pengadilan. Selain itu, ia juga menyampaikan program sidang keliling sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PN Singaraja dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang dirancang untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.
“SIPRAJA hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan pengadilan. Sedangkan sidang keliling merupakan bentuk nyata pengadilan hadir lebih dekat ke masyarakat,” ujarnya.
Ketua PN Singaraja, I Made Bagiarta, menegaskan bahwa peran pengadilan bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi hukum.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dispensasi kawin adalah instrumen perlindungan, bukan pembenaran perkawinan anak. Melalui kolaborasi dengan Pemkab Buleleng, kami berharap angka perkawinan usia dini dapat ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, PN Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini, sekaligus mewujudkan masyarakat Buleleng yang lebih sejahtera, sehat, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI