Cari Berita

Dilantik, 15 Advokat Bersumpah Tidak Akan Suap Hakim-Pejabat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-26 15:25:11

Kayuagung- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melantik 15 advokat baru. Dalam sumpahnya, ke-15 orang itu berjanji tidak akan menyuap hakim.“Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para Advokat dalam pelantikan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Melaksanakan ketentuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Nugroho Setiadji, memimpin sidang terbuka melantik sebanyak 15 orang Advokat yang berasal dari berbagai organisasi.Hadir dalam pelantikan, Hakim Tinggi PT Palembang, Nirmala Dewita dan Badrun Zaini yang bertindak selaku saksi, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti beserta jajarannya.“Ini adalah kali kedua, PT Palembang menggelar pelantikan advokat di PN Kayuagung. Kami berusaha menyediakan fasilitas yang terbaik agar acara hari ini berjalan dengan lancar”, ungkap Sekretaris PN Kayuagung, Syaifullah. Pada saat pengambilan sumpah, para Advokat terlihat mengikuti secara hikmat. Terdengar dalam lafaz sumpah yang digaungkan bahwa para Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara yang ditanganinya. “Kami berharap sumpah yang telah diucapkan dapat kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kami sangat mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelantikan hari ini yang berjalan tertib dan tanpa hambatan”, ucap salah seorang Advokat yang tidak mau disebut namanya.Kegiatan ini berlangsung dengan hikmat dan lancar, yang kemudian ditutup dengan foto bersama para Advokat yang telah diambil sumpahnya.(AL/asp)

Jual 77 Paket Sabu, Adi Mardani Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-05-16 08:00:05

Kayuagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Adi Mardani. Sebab pria yang berprofesi sebagai Petani tersebut terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anisa Lestari sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Rabu (14/05/2025).Kasus berawal pada awal November 2024, Pelaku menghubungi saudara Helen dan memintanya untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Setelah bersepakat, keesokan harinya Pelaku dan saudara Helen bertemu di pinggir sungai Desa Balian. Ketika itu diserahkan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik berisi total 15 butir tablet ekstasi warna merah muda kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp 6 juta kepada saudara Helen.”Sesampainya di rumah Terdakwa langsung memecah 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 77 paket, dengan rincian 18 paket senilai Rp 200 ribu, 11 paket senilai Rp 100 ribu, 15 paket senilai Rp 70 ribu, dan 33 paket senilai Rp 50 ribu,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Indah Wijayati.Sebanyak 7 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi tersebut telah Terdakwa jual, di mana dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 600 ribu. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian ditemukan sabu sebanyak 70 paket dan ekstasi sebanyak 14 butir didalam 1 buah dompet warna coklat yang ada di kamar pelaku.”Berdasarkan pengakuannya, Terdakwa telah menjual Narkotika sejak bulan september tahun 2024. Di mana apabila seluruh sabu dan ekstasi tersebut berhasil terjual, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta. Keuntungan tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Kayuagung menilai perbuatan Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang besar tersebut, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan meresahkan masyarakat, sehingga dijadikan dasar yang memperberat penjatuhan pidana. Sedangkan untuk alasan yang meringankan pidana, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL/asp)

Bunuh dan Buang Mayat Kekasih di Bawah Jembatan, Akmal Dipenjara 14 Tahun

article | Sidang | 2025-04-25 13:20:54

Kayuagung – Kasus penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Tanjung Senai yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai titik akhir. Pada persidangan yang digelar Kamis (24/04/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Akmaludin. Hukuman ini dijatuhkan sebab Akmal dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua.Kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju hutan dekat rumah Terdakwa di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk meletakkan sepeda motor korban di hutan tersebut. Setelah meletakkan sepeda motor, Terdakwa dan korban pergi ke daerah Komplek Perkantoran Tanjung Senai menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk menonton perlombaan perahu bidar.“Sore harinya, Terdakwa mengajak korban keluar dari Tanjung Senai. Kemudian sesampainya di depan kantor Koramil, Terdakwa mengajak korban kembali masuk ke Komplek Perkantoran Tanjung Senai. Di sana terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban karena korban menuduh Terdakwa berpacaran lagi dengan orang lain”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Nadia Septianie ini.Setelah itu korban memukul punggung Terdakwa dan mengumpatnya sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu mengajak korban untuk pulang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh telentang menghadap ke atas. Saat korban terjatuh, leher korban langsung Terdakwa tekan menggunakan bagian tajam pada pisau yang Terdakwa pegang saat itu, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian Terdakwa sempat menunggu selama 15 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.“Terdakwa yang bermaksud menenggelamkan korban di sungai bawah jembatan Tanjung Senai, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kabel dan batu kisaran yang akan diikat di pinggang korban sebagai pemberat agar korban tenggelam saat Terdakwa membuang mayat korban di sungai”, tutur Majelis Hakim.Mayat korban tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar, dan setelah dilakukan otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban adalah luka tusuk pada leher kanan dan kiri yang mengakibatkan putusnya saluran nafas atas, dan luka tusuk pada dada bawah kanan yang mengenai paru kanan bagian bawah yang mengakibatkan perdarahan.“Perbuatan Terdakwa yang menusuk perut korban dan menekan leher korban hingga saluran pernafasan atas korban terputus merupakan tindakan yang dikehendaki oleh Terdakwa sekalipun telah diketahui oleh Terdakwa tindakan Terdakwa tersebut akan menimbulkan kematian korban”, jelas Agung saat membacakan pertimbangannya.Setelahnya Terdakwa juga tidak mengurungkan perbuatannya, tetapi Terdakwa justru memastikan korban benar-benar sudah meninggal dan membuang mayat korban di sungai. Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa orang lain.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai merupakan perbuatan yang sadis. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-21 14:50:09

Ogan Komering Ilir- Setiap tanggal 21 April meski tidak menjadi libur nasional, namun setiap tahun diperingati sebagai hari Kartini. Pengakuan atas perjuangan RA Kartini untuk hak dan pendidikan perempuan. Bagaimana peran perempuan di pengadilan?Sebagaimana diketahui, melalui Keppres No 108 Tahun 1964, sosok pejuang kesetaraan RA Kartini  ditetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan nasional. Sejak saat itu, selain rutinitas perayaan telah pula melahirkan kiprah Kartini-Kartini sesuai zamannya.Tidak terkecuali di dunia hukum, tepatnya peradilan. Kiprah Kartini pada dunia hukum dan peradilan telah banyak diakui. Tercatat nama Sri Widoyati Soekito menjadi hakim agung perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1968 dan selanjutnya Mariana Sutadi Nasution (2004-2008) yang mencapai jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).Saat ini, jumlah dan kiprah Kartini-Kartini di peradilan terus meningkat. Tidak kurang 29 persen pemegang palu keadilan adalah perempuan. Bahkan di PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dari total 7 orang hakim (termasuk ketua dan wakil), 5 di antaranya adalah perempuan. “Sudah menjadi tulang punggung benteng keadilan, bukan lagi tulang rusuk,” ujar Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, kepada DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Mengenal Lima Kartini Pemegang Palu KeadilanLalu, siapakah tulang rusuk yang harus menjadi tulang punggung benteng keadilan itu? Yuk berkenalan dengan kelimanya. Sosok kartini di PN Kayuagung tersebut adalah Indah Wijayati, Anisa Lestari, Yuri Alpha Fawnia, Eva Rachmawati dan Nadia Septiani.“Kami satu angkatan,” ucap Anisa Lestari. Kelimanya dilantik menjadi hakim pada 27 April 2020, masa di mana virus Covid-19 merajalela. “Hakim generasi covid,” demikian beberapa rekan hakim menyebut Angkatan Hakim VIII MA, jelas alumnus S2 Universitas Indonesia tersebut.Anisa, sebagaimana Yuri dan Eva menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya Palembang. Sedangkan Indah adalah alumnus Universtias Bengkulu dan Nadia merampungkan S1 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Kampus-kampus dengan reputasi yang tidak diragukan.Proses pendidikan hakim yang dijalani kelimanya setelah diterima masuk di MA tahun 2017 juga berbeda dibanding sebelumnya. Tidak kurang dua tahun lamanya harus ‘bolak-balik’ dari tempat tugas, tempat magang dan pusdiklat untuk menjalani kawah candra dimuka pendidikan hakim.“On off – on off kami menyebutkan,” ujar Indah Wijayati yang telah menyelesaikan Magister Kenotariatan dari Universitas Brawijaya. "Tidak kurang kami menjalaninya selama dua tahun proses pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim,” sambung lajang kelahiran Musi Rawas tersebut.Tulang Punggung Benteng KeadilanMeski saat kelima Kartini dilantik menjadi hakim, PN Kayuagung masih kelas II, dengan dua wilayah hukum cukup memberikan tantangan. Tidak saja soal kuantitas, kualitas perkara yang disidangkan lumayan membuat kening berkerut. PN Kayuagung, dengan wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir termasuk kategori pengadilan dengan volume perkara 500-1000 setiap tahunnya. “Belum termasuk perkara tipiring dan tilang,” jelas Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung S Nugroho.Saat ini, setelah tahun lalu mendapat kenaikan kelas menjadi IB, kelima Kartini telah menjadi tulang punggung pengadil selain Ketua dan Wakil Ketua. Beberapa perkara yang menarik perhatian, melibatkan kelimanya baik sebagai hakim anggota maupun ketua majelis.Sepert penanganan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 1 kg, gugatan perdata yang menghukum perusahaan Cina hampir Rp 3 triliun, telah melibatkan Kartini-Kartini pemegang palu keadilan di PN Kayuagung. Belum lagi gugatan keberadaan hutan kota dan gugatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan yang menarik perhatian publik juga mendapat sentuhan tangan dingin mereka.Dalam beberapa perkara, kelimanya juga bergantian menjadi ketua majelis. Salah satunya adalah penjatuhan pidana seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana di Mesuji, Kayuagung.“Semua perkara tentu harus diperhatikan dengan seksama,” jelas Eva Rachmawati yang saat itu menjadi ketua majelis didampingi oleh Indah Wijayati dan Nadia Septiane. “Masih terdapat hal yang meringankan,” jelasnya sehingga tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa.Luasnya wilayah serta lahan yang mayoritas perkebunan sawit, menjadikan PN Kayuagung memiliki karakteristik tersendiri.“Kami bertiga (perempuan semua) terkadang harus melakukan pemeriksaan setempat dengan lokasi yang sulit dijangkau,” ucap Yuri Alpha Fawnia.“Ada daerah yang lebih mudah dijangkau dengan perahu menyusuri sungai musi, dibanding jalan darat,” jelas Nadia Septianie menimpali.“Cukup membelajarkan buat kami,” jelas Anisa Lestari yang diaminkan rekan-rekannya.Ketika ditanya soal mutasi, kelimanya menjawab tentu pimpinan punya pertimbangan tersendiri. Dengan setengah malu-malu, lima Kartini berharap dapat lebih dekat dengan keluarga. (seg/asp).

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Awal Mei 2025, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil

article | Berita | 2025-04-10 09:30:45

Palembang- Seluruh pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pindah ke Gedung Museum Tekstil. Pangkalnya, gedung PN Palembang yang ditempati saat ini akan direnovasi.“Gedung Pengadilan akan direnovasi sampai akhir tahun 2025,” ujar Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Relokasi pelayanan termasuk persidangan ke Gedung Museum Tekstil yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 9 Palembang. Gedung PN Palembang yang saat ini berada di Jl Kapten A Rivai No 16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim perlahan akan direlokasi.“Gedung museum teksil telah disiapkan, termasuk kebutuhan persidangan,” ucap Agus Walujo Tjahjono. Kebutuhan persidangan tidak saja untuk perkara pidana dan perdata saja, dengan kelas 1 A khusus, PN Palembang juga menyidangkan perkara korupsi maupun perburuhan. Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Medan tersebut menjelaskan setelah libur lebaran pelayanan tetap di kantor lama. “Bulan April ini berangsur memindahkan dan menyiapkan sapras, termasuk infrastruktur IT,” ungkap Agus Walujo Tjahjono.Diharapkan dengan persiapan yang matang, relokasi menjadi langkah strategis menjamin kualitas pelayanan hukum di Palembang. Terlebih PN Palembang telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (SEG/asp)

Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan

article | Berita | 2025-03-28 12:20:10

Lahat – Menutup bulan suci Ramadhan 1446 H, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan kajian Ramadhan dan buka puasa bersama anak yatim.Acara itu digelar di Aula PN Lahat, pada Selasa (25/3) lalu. Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua PN Lahat, Melissa, para hakim, panitera, sekretaris, pegawai pengadilan, serta Advokat dan Paralegal Posbakum dari LBH Lahat. Turut hadir dalam kegiatan ini 40 orang anak yatim dari Panti Asuhan Sayla Pash, yang menjadi bagian dari momen kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan ini bukan hanya sekedar berbagi makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga sebagai wujud nyata kebersamaan dan kasih sayang terhadap sesama,” ungkap Ketua PN Lahat, Melissa.“Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, dan melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat tali silaturahmi serta menebarkan lebih banyak kebaikan. Semoga kebersamaan ini terus berlanjut, bukan hanya di bulan Ramadhan, tetapi juga dalam setiap kesempatan,” harap Melissa.Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan kajian keislaman yang disampaikan oleh Ustadz Faqih Hamzah. Dalam ceramahnya, ia menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh hidayah, pentingnya menjauhi larangan Allah, serta kemuliaan malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan.Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama Aparatur PN Lahat dan 40 orang anak yatim. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat jelas saat seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang telah disediakan.Apresiasi disampaikan dari LBH Lahat, advokat Suhardi yang turut hadir dalam acara ini. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar berbagi hidangan buka puasa, tetapi juga menjadi wadah untuk menumbuhkan kepedulian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin, karena manfaatnya sangat besar, baik bagi anak-anak maupun bagi kita semua”, ujar  advokat Suhardi.Melalui kegiatan ini, PN Lahat berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (AL/asp)