Banyumas - Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar program inovatif bernama Kecap Mas (Keliling Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas). Program ini sebagai bentuk komitmen PN Banyumas dalam mengenalkan layanan peradilan kepada masyarakat luas. Apa itu Kecap Mas?
PN Banyumas akan menggelar kegiatan Kecap Mas sepanjang tahun 2025. Dimulai sejak Bulan Februari sampai dengan Desember tahun 2025, menyasar 11 kecamatan di wilayah hukum PN Banyumas. PN Banyumas akan menggelarnya secara bergilir setiap bulan satu kecamatan.
Program ini dirancang khusus untuk menjembatani kesenjangan informasi antara institusi peradilan dengan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Melalui Kecap Mas, PN Banyumas secara aktif menyosialisasikan secara langsung berbagai layanan peradilan yang relevan bagi masyarakat.
Baca Juga: PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades
Juru Bicara PN Banyumas, Bilden, menjelaskan bahwa peserta Kecap Mas terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Mereka diharapkan menjadi agen informasi di wilayah masing-masing.
"Dengan memahami layanan-layanan yang dimiliki oleh PN Banyumas, nantinya para perangkat desa diharapkan dapat membantu warganya untuk mengakses layanan-layanan yang dimiliki Pengadilan tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor pengadilan," ujar Bilden.
Di setiap kunjungannya ke kecamatan, Tim PN Banyumas akan memberikan penjelasan terperinci berbagai layanan penting, di antaranya:
* E-Berpadu: Meliputi Layanan Surat Izin Besuk Tahanan dan Pinjam Pakai Barang Bukti (BB) selama proses persidangan;
* Gugatan Sederhana: Mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan nilai objek gugatan yang telah ditentukan;
* Surat Tercatat: Sosialisasi pemanggilan sidang berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2023;
* Surat Keterangan (Eraterang): Layanan administratif pengadilan yang transparan yang dapat diakses oleh publik, seperti halnya permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan lain sebagainya.
Baca Juga: 17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas
Di samping itu, PN Banyumas juga akan menyosialisasikan inovasi-inovasi yang dimilikinya untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi. Inovasi tersebut antara lain Epik (Elektronik Permohonan Informasi Publik), PTSP On Call, dan SIap-Mas (Sistem Informasi Aplikasi PTSP PN Banyumas) sebuah aplikasi terintegrasi berbasis web/mobile yang memandu masyarakat dalam mengakses layanan PTSP.
“Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya soal putusan, tetapi juga soal akses,” tutup Bilden. Ia menambahkan melalui inovasi PN Banyumas, PN Banyumas ingin memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Banyumas memiliki kemudahan untuk mengakses layanan pengadilan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI