Lampung Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam memutus perkara pidana nomor 17/Pid.B/2026/PN Kla di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan nomor 37, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan”, demikian isi salah satu amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Fredy Tanada dengan para hakim anggota, Echo Wardoyo dan Marlina Siagian itu.
Perkara tersebut bermula saat terdakwa S yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh dua orang temannya. Teman terdakwa tersebut menawarkan sepeda motor supra fit yang berhasil mereka curi kepada terdakwa S untuk dibeli seharga 1,2 juta. Terdakwa S yang telah mengetahui sepeda motor tersebut adalah hasil curian menyanggupi untuk membeli sepeda motor itu untuk ia jual kembali. Selanjutnya terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa J seharga 1,7 juta dengan janji akan memberikan komisi 100 ribu kepada terdakwa J jika sepeda motor itu terjual.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Terdakwa J lalu mengiklankan sepeda motor itu melalui akun media sosial miliknya. Malang baginya, hal itu diketahui oleh saksi T yang merupakan anak dari saksi S, pemilik asli sepeda motor yang ia iklankan. Saksi T dan S kemudian berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh terdakwa J. Setelah mereka bertemu dan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor ituu yang ternyata cocok dengan bpkp miliknya, Saksi T dan S melaporkannya ke pihak kepolisian.
Para terdakwa didakwa pasal 591 huruf a KUHP. Di persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara korban dan para terdakwa dengan mekanisme keadilan restoratif.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Upaya tersebut membuahkan hasil sehingga korban dan para terdakwa berdamai. Perdamaian tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa.
Majelis hakim mejatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 6 bulan. Atas putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap mereka. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI