Pontianak, Kalbar – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan daring melalui command center masing-masing satuan kerja tersebut bertujuan memperkuat implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Dr. Hasanuddin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk monev terhadap pelaksanaan MKR di setiap PN khususnya dalam wilayah PT Pontianak. “Seluruh PN memiliki target dalam pencapaian MKR sehingga diperlukan evaluasi berkelanjutan guna mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Berbagai pertanyaan dan permasalahan yang muncul dalam kegiatan tersebut akan dihimpun untuk dijadikan bahan kajian, bahkan dimungkinkan untuk disusun menjadi sebuah buku sebagaimana yang sebelumnya dilakukan melalui penghimpunan pertanyaan dalam program Perisai yang kemudian diterbitkan dalam buku berjudul Dimensi”, ujarnya.
Dirbinganis juga menyoroti tiga aspek utama dalam pelaksanaan MKR. Pertama, mengenai persepsi dan paradigma hakim dalam menangani perkara restorative justice. “Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengedepankan keadilan substantif. Kedua, terkait penerapan hukum yang dinilai tidak berada dalam ruang hampa karena selalu terdapat tarik-menarik kepentingan, sehingga dibutuhkan keberanian hakim dalam mengambil keputusan. Ketiga, mengenai administrasi MKR, khususnya terkait penginputan dan pengelolaan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), termasuk pemenuhan syarat restorative justice. Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) terus bergerak cepat mengikuti perkembangan dan perubahan hukum yang terjadi di Masyarakat”, lanjut Dr. Hasanuddin.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Sementara itu, Ketua PT Pontianak, Dr. Pontas Effendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai isu hukum terkait pelaksanaan MKR di wilayah Kalimantan Barat. Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam implementasi MKR sebagaimana yang telah disebutkan oleh Bapak Dirbinganis. “Pandangan dan pemahaman para aparatur peradilan terhadap konsep MKR itu sendiri, apakah telah dipahami secara utuh dan jelas. Selanjutnya, terkait sejauh mana implementasi MKR di wilayah hukum PT Pontianak, termasuk capaian target masing-masing satuan kerja. Identifikasi terhadap para pihak dalam perkara menjadi hal penting untuk mengetahui maksud dan kehendak mereka, termasuk memahami kepentingan para advokatnya”, ujar Ketua PT Pontianak.
Baca Juga: Samakan Persepsi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Sei Rampah Gelar FGD
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dalam proses MKR, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang memiliki keberagaman adat dan budaya. Menurutnya, keberadaan tokoh adat perlu dipertimbangkan dan dilibatkan dalam penyelesaian perkara guna mencapai perdamaian yang lebih diterima oleh masyarakat.
Selain itu, KPT Pontianak menilai bahwa sosialisasi konsep MKR perlu terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa konsep MKR harus mengutamakan perdamaian sehingga para pihak dapat menerima putusan hakim dengan baik melalui pemulihan hubungan, saling memaafkan, dan kembalinya kondisi seperti semula. “Semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui MKR, maka semakin berhasil pula tujuan pembentukan KUHAP baru dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan”, lanjut KPT Pontianak sebagai penutup dalam sambutannya. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI