Kota Agung, Lampung – Tangis bahagia begitu tampak dari wajah Desy Anggiyani (25 tahun), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penadahan sepeda motor hasil curian yang dilakukan pacarnya. Setelah menjalani proses hukum selama kurang lebih 4 bulan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung akhirnya menjatuhkan vonis atas perkara yang dihadapinya. Meski terbukti bersalah, yang menarik bukan lamanya hukuman, melainkan pilihan Hakim untuk menjatuhkan Pidana Pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun”, demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (21/05/2026) oleh Hakim Ketua Annisa Dian Permata Herista dengan didampingi Hakim Anggota Hendra Wahyudi dan Nugroho Joko Prakoso Situmorang.
Sebagaimana termuat dalam Putusan, penjatuhan Pidana Pengawasan terhadap Terdakwa didasarkan karena telah tercapainya kesepakatan dengan Korban. Setelah Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara keduanya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sesuai Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa bersedia untuk langsung membayar ganti rugi sebesar lima juta rupiah saat persidangan, sedangkan Korban secara sukarela memaafkan perbuatan Terdakwa dan tidak menginginkan Terdakwa dihukum berat.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
“Memperhatikan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, dengan Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, berhasil melakukan perdamaian dengan Korban serta telah memulihkan kerugian yang ditimbulkan, maka Majelis Hakim berpendapat penjatuhan Pidana Pengawasan terhadap Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara proporsional”, tegas Majelis Hakim dalam Putusan.
Sesuai Pedoman Pemidanaan, dari segi cara melakukan tindak pidana, Majelis Hakim juga menilai perbuatan Terdakwa menyimpan sepeda motor hasil curian dilakukan secara pasif, sebab Saksi Suradi dan Saudara Adi Doglang lah yang membawa sepeda motor tersebut hingga ke kosan Terdakwa. Selain itu, sesuai Pasal 147 KUHAP, dengan status Terdakwa selaku perempuan berhadapan dengan hukum yang memiliki beban pengasuhan terhadap anak, maka sudah sepatutnya dihindarkan dari pemenjaraan.
Kasus bermula pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2026 sekira Pukul 04.00 WIB, saat Saksi Suradi yang merupakan pacar Terdakwa bersama Saudara Adi Doglang mengambil sepeda motor milik Korban Firdaus Samosir tanpa izin yang terparkir di halaman rumah kontrakan di Desa Podosari, Kabupaten Pringsewu. Setelah lubang kunci berhasil dirusak dengan kunci T yang sudah dimodifikasi, sepeda motor tersebut didorong ke arah kosan milik Terdakwa di Dusun Podorejo, Kabupaten Pringsewu untuk dibongkar bagian bodinya dan disambung kabelnya agar dapat dihidupkan.
Sesampainya Saksi Suradi dan Saudara Adi Doglang di kosan Terdakwa sekira Pukul 05.00 WIB, Terdakwa langsung bertanya tentang sepeda motor, dan Saksi Suradi mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian. Terdakwa yang telah mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan, tetap mengizinkan sepeda motor tersebut disimpan di kosan Terdakwa selama kurang lebih 7 (tujuh) hari dengan ditutupi kain.
Majelis Hakim pun menilai perbuatan Terdakwa tersebut menunjukkan adanya sikap batin berupa kesadaran dan kehendak (opzet) untuk tetap menyimpan barang yang diketahuinya berasal dari kejahatan. Setelah Terdakwa mengetahui asal-usul barang tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berupaya untuk menolak keberadaannya, mengeluarkan sepeda motor tersebut dari tempat kosnya, ataupun melaporkan keberadaan sepeda motor tersebut kepada pihak yang berwajib.
Baca Juga: FGD Badilum di Kalbar Bahas Tantangan MKR, Hakim Diminta Utamakan Keadilan Substantif
Putusan yang dijatuhkan PN Kota Agung ini menjadi contoh nyata bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diberlakukan sejak 2 Januari 2026 telah menggeser paradigma bahwa pidana bukan lagi identik dengan hukuman yang panjang, melainkan pengawasan yang dilakukan dengan mendidik. Dengan jalan ini, Terdakwa tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tetap tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri di masyarakat sekaligus memberi ruang untuk berubah.
Vonis ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menginginkan agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Atas putusan yang dijatuhkan, Terdakwa menyatakan langsung menerima, sedangkan Penuntut Umum akan mempertimbangkannya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI