Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur - Pengadilan Negeri (PN) Penajam kembali berhasil menempuh penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, antara SD selaku terdakwa dengan WA, HL, dan LM yang merupakan korban, yang ternyata terdakwa masih memiliki hubungan darah dengan para korban, yakni ibu kandung dan saudara kandung.
“Telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban saat persidangan berlangsung dan seluruh kesepakatan sudah dilaksanakan sesuai Surat Kesepakatan Perdamaian sejak tanggal 30 September 2025,” jelas Hakim Ketua, Gilang Rachma Yustifidya, saat membacakan putusannya di Ruang Sidang, PN Penajam, Senin (13/10/2025).
Dikutip dari Rilis Humas PN Penajam, SD didakwa dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dalam Perkara Nomor 147/Pid.B/2025/PN Pnj, dimana antara terdakwa dan para korban terlibat pertengkaran disebabkan terdakwa sering menjual barang-barang di rumah tanpa sepengetahuan para korban, dan ketika ditegur terdakwa mengambil pisau di tangan kirinya dengan berkata akan menghabisi para korban jika terdakwa masuk penjara.
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Majelis Hakim secara aktif mendamaikan para pihak dengan mempedomani Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, selanjutnya Majelis Hakim mempertemukan kembali Terdakwa dengan Para Korban akhirnya disepakati perjanjian antara kedua belah pihak.
“Mereka bersepakat berdamai dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian, dengan kewajiban kepada terdakwa untuk tidak lagi melakukan perbuatan pengancaman di kemudian hari dan para korban bersedia memaafkan terdakwa,” sebagaimana diwartakan rilis Humas PN Penajam.
Meskipun antara terdakwa dan para korban telah berdamai majelis hakim tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap diri terdakwa, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim menilai hal ini dilakukan guna penyelarasan kepentingan pemulihan para korban dan pertanggungjawaban Terdakwa. Sebagaimana diuraikan dalam rilis Humas PN Penajam.
Adapun alasan memberatkan penjatuhan pidana antara lain terdakwa telah merugikan para korban, sedangkan hal yang meringankan terdakwa dan para korban telah berdamai, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” ucap hakim ketua, Gilang Rachma Yustifidya, didampingi Para Hakim AnggotaHaris Fawanis dan Arny Dewi Purnamasari.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan.
“Terima yang mulia”, ucap terdakwa dan penuntut umum secara bergantian. (andi ramdhan/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI